Beginilan Terungkapnya Kasus Penggelapan Setoran Uang Kredit Kendaraan Nasabah
Korban yang saat itu mengecek buku setoran pembayaran kredit kendaraan miliknya menemukan kejanggalan terhadap jumlah setoran
Tag
Korban yang saat itu mengecek buku setoran pembayaran kredit kendaraan miliknya menemukan kejanggalan terhadap jumlah setoran
Seorang buruh pekerja borongan penyadap getah karet BS (38)?diamankan personel Polsek Pangkalan Banteng, lantaran menggelapkan 70 kilogram getah karet milik PTPN XII.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU Qurotul Aini S Farida mendatangkan saksi selaku penerima gadaian asksi Andri Agus Setiawan
Rizki Eko Prasetyo menggelapkan pupuk milik PT Tanjung Paring di kawasan perusahaan Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Dalihnya, karena terdakwa Aip mencari pupuk.
Rizki Eko Prasetyo ketahuan menggelapkan pupuk karena perbuatan itu terlalu sering dilakukannya. Padahal terdakwa sudah pernah ditegur rekannya, tapi tidak dihiraukan.
Karyawan toko ponsel, Djie Sau Fung alias Afung divonis selama 1 tahun penjara, atas kasus penggelapan uang toko dan memberikan keterangan palsu.?Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara.
Atas pembelaan itu jaksa Dewi Khartika menyatakan tetap pada tuntutannya dan sidang ditunda selama sepekan dengan agenda vonis
ME alias Dho (35) dan SP (41) divonis empat bulan penjara atas perbuatannya menggelapkan racun perusahaan sawit tempat keduanya bekerja.
Perbuatan 4 karyawan PT Hutan Sawit Lestari, bernama Surat, Joniadinata, Bobi I Tuoh, dan Inacio Dos Santos Soares, menggelapkan pupuk ketahuan saat mereka mau menjualnya.
Kawanan 4 karyawan PT Hutan Sawit Lestari, Surat, Joniadinata, Bobi I Tuoh, dan Inacio Dos Santos Soares kompak menggelapkan pupuk milik perusahaan.
Terdakwa menjual karet milik perusahaan sudah 4 kali dan terakhir yang tertangkap security perusahaan
Djie Sau Fung alias Afunh jalani sidang kasus penggelapan uang toko ponsel. Tjjai Lie Phing yang merupakan korban didengarkan keterangannya. Korban mengaku sempat dibohongi anak buahnya itu.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim
AS (34) dan HK (40) melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Hany Handayani sebesar Rp 6,19 miliar habis dipergunakan untuk membeli sejumlah aset, namun yang tersisa hanya sebuah mobil Suzuki APV.
Kedua tersangka datang ke kediaman korban Hany Handayani di Jalan S Parman, Sampit, Kabupaten Kotim untuk meminjam uang Rp 2.700.000.000
Agus Triyanto alias Gondrong alias Simin tidak mengantarkan angkutan CPO yang dibawanya. Di tengah jalan, terdakwa kasus penggelapan itu menjualnya.
Djie Sau Fung alias Afung sudah melakukan penggelapan uang toko Maitri Cell sebesar Rp 48 juta padahal baru saja bekerja.
Supiandi alias Enggo (44) menggelapkan gardan truk milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) tempatnya bekerja. Aksi itu ketahuan saat tersangka meminta gardan truknya diganti.
Personel Polresta Palangka Raya pelaku penggelapan mobil rental berinisial DPA (22). Adapun pengungkapan kasusnya dirilis Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin, 9 Desember 2019.
Tidak ada keringanan bagi sales ini, yakni Imam Muslim (28). Hakim sependapat dengan jaksa dan menjatuhkannya hukuman selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan uang tersebut.