Tidak Tahan Dengan Beban Hidup CPO Perusahaan Digelapkan
Agus Triyanto alias Gondrong alias Simin menggelapkan CPO karena diduga tidak tahan dengan beban hidup yang berat. Selain punya 5 anak, tersangka juga memiliki 2 istri.
Tag
Agus Triyanto alias Gondrong alias Simin menggelapkan CPO karena diduga tidak tahan dengan beban hidup yang berat. Selain punya 5 anak, tersangka juga memiliki 2 istri.
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 11 oktober 2019 sekitar pukul 17.30 WIB
Sales PT indomarco Adi Prima, Ha, mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan hasil penjualan barang karena kecanduan judi online.
Seorang sales perusahaan PT Indomarco Adi Prima, bernama Ha menjalani proses persidangan, Selasa, 27 November 2019 atas kasus penggelapan uang/ Terdakwa mengaku mulai menggelapkan uang hasil pembayaran konsumen sejak Januari - September 2019.
Jajaran Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil yang beraksi di Jalan Kapuas Seberang I, RT 05, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir akhir Oktober lalu.
Pelaku penggelapan motor milik T, warga jalan G Obos V diduga memiliki kebiasaan mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Memiliki banyak teman merupakan keinginan banyak orang. Namun kedekatan seorang teman bisa dijadikan sebagai modus untuk melancarkan kejahatan. Hal ini mungkin terjadi pada Yadi.
Terdakwa kasus penggelapan, M Kholik Ramadani (35) dan Much Udin alias M Udin alias Muhdin (35), yang merupakan atasan bawahan dituntut berbeda.
Terdakwa kasus penggelapan, IM (28) dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 22 November 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa mengaku jika pekerjaan serabutan yang selama ini dilakoni tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari
Di kampungnya di wilayah Amuntai, Kalimantan Selantan cukup mudah untuk mencari penadah barang curian seperti itu dan dibeli dengan harga lumayan tinggi
Ulah Mo membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 23,6 juta. Terdakwa diancam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP oleh jaksa penuntut umum
Awalnya korban tidak curiga, karena dia dan terdakwa yang juga merupakan rekan kerja disebuah usaha pencucian motor di Jalan G Obos, Palangka Raya
Tim gabungan kepolisian telah mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil sewaan berinisial AA (37) warga Kecamatan Babirik, Kalsel. Kronologis kejadian itu berawal dari pelaku menyewa mobil di Kuala Kapuas.
Layanan penyediaan jasa mobil untuk disewakan memang bisnis yang cukup menggiurkan. Pebisnis hanya menyediakan mobil untuk yang mau menyewa sesuai dengan kebutuhannya. Meskipun demikian, layanan jasa mobil rental sangat berbahaya jika tidak ekstra hat-hati terhadap para penyewa yang sudah berencana
Setelah diringkus oleh polisi, kini Y (26), pelaku penggelapan mobil milik Essen Kansil warga Menteng ditelusuri sepak terjangnya dalam dunia kejahatan.
Langkah pelaku penggelapan mobil Avanza harus terhenti di tangan polisi dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng serta Buser Rentcar Nasional, Sabtu 26 Oktober 2019.
Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul R.K.Siregar mengatakan pihaknya masih memburu terduga pelaku penggelapan mobil Avanza milik Enses, warga Jalan Tarus, Menteng, Kota Palangka Raya.
Ketiganya mengaku kalau menggelapkan uang itu, namun tidak dinikmati sendiri. Uang itu diputar dan kembali lagi ke perusahaan
Dua terdakwa bernama LD dan NH bersama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019 karena melakukan tindak pidana penggelapan. Dalam persidangan tersebut keduanya mengaku, aksi penggelapan tersebut dimulai dari curhatan.