Warga Desa Kenyala Diamankan karena Gelapkan Sepeda Motor
Gemboh diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor milik Teguh Wahyu Santoso warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan
Tag
Gemboh diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor milik Teguh Wahyu Santoso warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan
Supervisor Dango Playing Park Palangka Raya, As, mengaku menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja untuk membayar biaya pengobatan anaknya yang tengah sakit
Seorang supervisor di Dango Playing Park yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019, karena telah menggelapkan uang perusahan tempat dia bekerja.
Dalam mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan terdakwa VYA (25), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 18 Juni 2019.
VYA, ibu berusia 25 tahun ini menjalani sidang karena terjerat kasus penggelapan dana milik PT Kalimantan Pratama Mandiri, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 18 Juni 2019.
BA tidak menyetorkan uang kepada perusahaan karena dihabiskan untuk kepentingan pribadi
Sidang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 16 Mei 2019, Jaksa Lilik Haryadi membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan
Warga Jalan Jati atau Keranggan ini menggelapkan uang perusahaan, PT Bumi Hutani Lestari. Peristiwanya diketahui pada Jumat, 15 Februari 2019. Kemudian diamankan pada Senin, 13 Mei 2019
Dari beberapa transfer yang dilakukan yang dilakukan oleh tersangka ke 4 rekening berbeda, menyebabkan total kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp 214,777,848
Modus yang dilakukan pelaku adalah setiap pelaku ini melakukan transfer ke rekening kontrak selalu saja terjadi kesalahan, sehingga transfer yang dilakukan oleh pelaku diretur oleh pihak bank
Saat ini warga Jalan Jati atau Jalan Keranggan ini sudah diamankan di Polsek Pahandut
Seorang wanita berusia 47 tahun, NR, asal Banjarmasin diringkus polisi atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp 200 juta.
Dt divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, karena telah melakuan tindak pidana penggelapan.
P, 35, harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan uang perusahaan lalu digunakan membeli tanah warisan.
EG dan PM saling tuduh saat majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, meminta keterangan keduanya dalam sidang kasus penggelapan solar Tugboat Cantika 8 di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (11/4/2019)
Gaji besar nampaknya masih saja membuat EG dan PMkalap mata. Mereka berdua menggelapkan solar tugboat yang mereka bawa.
Terdakwa saat melewati Jalan Tumbang Nusa, sepeda motor yang dikendarainya disenggol orang yang tidak dikenal hingga masuk parit.
MAS (36) tidak dapat keringan dari majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno. Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahum penjara.
Terdakwa MAS (38) akhirnya dijatuhi vonis selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan Bio Diesel. Majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno itu menyatakan ia bersalah.
Terdakwa telah menggelapkan minyak Petro sebanyak 12.864 liter. Dari penggelapan itu, ia dapat keuntungan hingga Rp10 juta.