RD Diduga Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Angsuran Mobil
Tersangka pelaku penggelapan 47 unit mobil berinisial RD mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena tuntutan ekonomi. Ia mengaku memiliki beban angsuran mobil setiap bulannya.
Tag
Tersangka pelaku penggelapan 47 unit mobil berinisial RD mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena tuntutan ekonomi. Ia mengaku memiliki beban angsuran mobil setiap bulannya.
Tersangka pelaku penggelapan mobil berinisial RD menggadaikan mobil hasil penggelapan dari rental-rental pribadi seharga Rp 80 juta per unit.
Jajaran Polres Palangka Raya tengah mengejar kelompok penggelapan mobil di Palangka Raya.
Jajaran Polres Palangka Raya masih menyelidiki keberadaan 47 mobil yang ddiduga igelapkan oleh pelaku berinisial RD.
Pria kelahiran 1982 ini diduga melakukan penggelapan sejak Oktober 2018 hingga terakhir pada Mei 2019 lalu sebelum aksinya tercium pihak kepolisian.
Jajaran Polres Palangka Raya menangkap tersangka pelaku penggelapan puluhan mobil berinisial RD di Palangka Raya.
Salah satu warga Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Bario Utara harus berurusan denga pihak Kepolisian Resos Barito Utara karena diduga menggelapkan sepeda motor kekasihnya.
AM ditangkap berdasarkan laporan korban, Emi Meiti yang merasa dirugikan oleh tersangka yang membawa kabur motor Suzuki Titan KH 6775 KF
Aksi buruh panen, Las menggelapkan buah kelapa sawit dari perkebunan tempatnya bekerja berujung bui. Aksi tersangka ketahuan karena terlalu sering menggelapkan buah sawit.
Akibat nekat melakukan penggelapan buah sawit milik PT Mustika Sembuluh 3, 6 orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut ditangkap satpam.
Terdakwa kasus pemalsuan STNK dan Penggelapan BKPB mobil ternyata Residivis dalam kasus yang sama. Hal ini terungkap pada saat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Juli 2019.
Karyawan PT Marga Dinamik Perkasa (PT MDP), Ei (30) menggelapkan ban luar perusahaan untuk dijual.
Dengan dalih butuh uang, karyawan PT Marga Dinamik Perkasa (PT MDP), Ei (30) menggelapkan ban luar sebanyak 25 buah senilai Rp 100 juta.
Terdakwa penggelapan uang nasabah Koperasi Medan Jaya ini mempunyai trik dalam melancarkan aksinya sehingga tidak ketahuan oleh pemilik koperasi. Aksi itu dilakukan selama 6 bulan dihitung sejak November 2018 hingga April 2019.
Ji, pemuda yang sebelumnya bekerja di Koperasi Medan Jaya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah divonis bersalah oleh majelis hakim lantaran telah menggelapkan uang milik nasabah untuk kepentingannya sendiri.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan supervisor Dango Playing Park, Adimas harus memertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 3 Juli 2019.…
Motor korban yang digelapkan Honda Scoopy. Saat itu pelaku meminjam motor tetangganya dengan alasan mengantarkan sang istri ke terminal
Terdakwa kasus penggelapan mobil rental, CP menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26, Juni 2019. Dalam persidangan itu, terdakwa berdalih nekat beraksi karena terlilit utang.
Terdakwa penggelapan mobil rental, CP, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Juni 2019. Agenda kali ini masuk ke tahap penuntutan.