Video Penjelasan Kapolres Soal Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap
Satu pelaku penggelapan mobil rental berhasil diringkus aparat Polres Palangka Raya.
Tag
Satu pelaku penggelapan mobil rental berhasil diringkus aparat Polres Palangka Raya.
Imbauan ini disampaikan karena sampai sekarang pihaknya telah menerima banyak laporan kasus penggelapan mobil rental. Total mobil yang dilaporkan digelapkan berjumlah 20 unit
Ada sekitar 20 unit mobil rental yang dilaporkan digelapkan oleh penyewa. Puluhan mobil rental itu dilaporkan sejumlah korban, pemilik rental
Pelaku penggelapan mobil berinisial CP (29) sempat menjual dua unit mobil sebelum diringkus Unit Resmob Polres Palangka Raya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 bulan penjara
Pelaku diamankan Kamis (7/3/2019) atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertera dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Kamis (28/2/2019) di Jalan Mahir Mahar
Endang Gunawan dan Parulian Marpaung harus berurusan dengan hukum lantaran keduanya disangkakan menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik perusahaan PT. Pelayaran Samudera Layar Sentosa (PSLS).
Dari Pondok I Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, dia terlebih dahulu mengambil gaji 12 karyawan sebesar Rp 58.180.000 dan kabur.
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa penggelapan bahan bakar minyak jenis Petro, MN menyebutkan kalau minyak yang ia gelapkan mencapai 12.864 liter. Dari penggelapan itu ia mendapat keuntungan hingga Rp10…
ES alias Ed harus menerima vonis selama 20 bulan penjara dari majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Putusan dibacakan Selasa (19/2/2019) di hadapan terdakwa dan jaksa Lilil Haryadi.
Aksi itu terungkap saat pemilik dump truk, Wuluyo Utomo (51) memeriksa kondisi truk yang terparkir di halaman rumahnya, Jalan Pelita II, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
AS (39) berhasil menggelapkan 6.665 liter bahan bakar minyak Bio Diesel milik PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) dengan menjualnya per liter Rp6.000.
Tersangka MAS (38) berhasil menggelapkan 5.028 liter Bio Diesel milik PT Sukajadi Sawit Mekar, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan cara melubangi tangki truk, AS (36) menggelapkan ribuan liter bahan bakar minyak jenis bio diesel milik PT Sukajadi Sawit Mekar, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan, lantaran terdesak untuk melakukan setoran arisan online. Sementara, dia mengaku gajinya tidak cukup.
Terdakwa menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 288 juta, yang dilakukannya selama bekerja sejak Januari - September 2016.
Uang yang digelapkan merupakan gaji premi karyawan yang biasanya diserahkan paling lambat setiap tanggal 25. Namun oleh tersangka uang itu diambil terlebih dahulu.
Benny Saputra Iskandar (38) berurusan dengan hukum saat berencana akan kabur membawa uang milik karyawan sawit PT Nusantara Sawit Persada. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
Ia tidak sekaligus mengambil minyak dalam jumlah banyak. Bahkan terkadang mengambilnya hanya sekitar 20 liter. Akan tetapi jumlah itu makin bertambah sejak ia melakukannya pada 2017.
Perbuatan melawan hukum itu dia lakukan saat menyewa mobil korban