Perempuan Pelaku Penggelapan Puluhan Juta Terancam 8 Tahun Penjara
Mulanya korban berinisial Te (57) warga Jalan G Obos diajak pelaku untuk berbisnis ambal.
Tag
Mulanya korban berinisial Te (57) warga Jalan G Obos diajak pelaku untuk berbisnis ambal.
Aparat Polsek Pahandut mengamankan seorang perempuan berinisial HS (46) lantaran melakukan penggelepan uang bisnis ambal dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam nota keberatannya (eksepsi) terdakwa Nono mantan Ketua CU EPI Sampit yang disampaikan melalui kuasa hukumnya ME Manurung dan Simons Manurung menegaskan dakwaan jaksa dinilai tidak jelas dan perkara itu merupakan ranah perdata.
Sidang lanjutan dugaan penggelapan dan penipuan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) yang menyeret Ketua CU EPI Nono dan managernya Magdalena Antisa kembali digelar. Dalam sidang itu Nono minta dibebaskan.
Dev alias Iw,wanita yang tinggal di Jalan Hiu Putih, Jekan Raya, Palangka Raya, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11/2018).
Terdakwa yang menjabat sebagai Sales Manager di PT. Alpha Gaya Bhakti Pertiwi Cabang Palangka Raya, mengakui jika uang senilai Rp441 juta yang digelapkan oleh terdakwa digunakan untuk bisnis miliknya.
Terdakwa mengakui, aksi penggelapan uang perusahaan tersebut dilakukan sejak April 2018 hingga Juni 2018.
Das, terdakwa penggelapan uang milik Toko Istana Keramik yang mencapi Rp 114 juta, kini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018).
Terdakwa yang bekerja sales elektronik dari PT FIF Group Cabang Palangka Raya. Terdakwa mengajukan kredit fiktif kepada perusahan tempatnya bekerja dan mengambil 10 jenis ponsel android
Ip divonis delapan bulan penjara lantaran menggelapkan motor Yamaha Jupiter MX milik Pahan Umar yang tidak lain orangtuanya sendiri.
Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara pending setor, dimana terdakwa selesai menagih uang dari pelanggan, terdakwa tidak langsung menyerahkan uang ke perusahaan, namun uang tersebut dipakai untuk kepentingannya sendiri.
Petaka muncul, terdakwa malah kalah judi tersebut, dan tidak berani pulang untuk bertemu korban Dian.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 10 bulan penjara
Pahan Umar saat hadir dalam sidang kasus penggelepan motor yang dilakukan Ip anak kandungnya menyebut tidak mau memaafkan terdakwa.
"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk anak dan istri saya," kata Das.
"Saya mulai bekerja September, dan mulai mengambil uang perusahaan setelah 3 bulan bekerja. Total uang yang saya ambil Rp 114.895.000," kata Das di depan majelis hakim yang diketuai Evelyn.
BORNEONEWS, Sampit - Rud (28) harus berurusan dengan hukum karena perbuatan nekatnya menggelapkan suku cadang truk mili PT MDP, perusahaan tempatnya bekerja. "Hasil penjualan spare part itu totalnya…
Ip (30) dilaporkan ayah kandungnya Pahan Umar nampaknya karena diingatkan tidak pernah mendengarkan apa yang disampaikan orangtuanya itu.
Pahan Umar tidak bisa lagi menahan rasa kekesalahannya hingga ia memilih mempidanakan anak kandungnya, Ip.
Dari fakta sidang, DSI menggelapkan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KH 1250 FK milik Nurul Huda setelah ia berpura-pura sebagai pegawai BMKG.