Pengurus Koperasi Tabiku Makmur Mulai Diperiksa
Sejumlah pengurus dan ketua Dewan Pengawas Koperasi Tabiku Makmur, Jumat (11/1/2019), mulai diperiksa pihak Polres Seruyan.
Tag
Sejumlah pengurus dan ketua Dewan Pengawas Koperasi Tabiku Makmur, Jumat (11/1/2019), mulai diperiksa pihak Polres Seruyan.
Mahdianur selaku ketua tim kuasa hukum ratusan anggota koperasi Tabiku Makmur, Desa Tabiku Kabupaten Seruyan menyebutkan kalau mereka akan melakukan audit keuangan koperasi itu.
Mahdianur, ketua tim kuasa hukum Anang Hairun, warga yang melaporkan pengurus Koperasi Tabiku Makmur, Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya ke Polres Seruyan, menyebutkan dana yang diduga digelapkan mencapai Rp1,8 miliar.
Anang Hairun bersama sejumlah warga melaporkan pengurus Koperasi Tabiku Makmur, Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya ke Polres Seruyan. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Parimus sempat mengencangkan suaranya setelah dicerca banyak pertanyaan oleh Hotman. Apalagi saat ditanya soal prosedur pengangkatannya sebagai pengurus, hingga adanya temuan kerugian sekitar Rp 11.733.683.687.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengetahui apakah aset yang dimiliki Nono merupakan hasil penggelapan dan penipuan atau bukan.
Tidak ditahannya tersangka lain tentu menuai tanda tanya. Apalagi perbedaannya mencolok. Nono mantan Ketua CU EPI dan Antisa saat panggilan pertama sebagai tersangka langsung ditahan penyidik Polda Kalteng.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotiawaringin Timur menegaskan, agar para korban tidak berharap kerugian yang mereka derita bisa kembali.
Letus tidak langsung menjawab kemudian mantan sopir CU EPI itu menyebutkan kalau tidak semua keterangannya di BAP itu benar, termasuk soal aset terdakwa Nono mantan ketua CU EPI yang dalam keterangannya berasal dari uang CU EPI
Perkembangan CU EPI selama kepengurusan No terkait keberhasilannya perlu dilihat, seperti ada gedung kantor di Jalan A Yani dan ada tempat pelayanan di sejumlah kecamatan yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
Sampai pemeriksaan saksi yang sudah dihadirkan, jaksa belum bisa membuktikan soal uang yang dianggap dinikmati oleh No.
Penasihat hukum terdakwa, Pua Hardinata mengatakan, terdakwa mengaku jika uang yang digelapkannya tersebut digunakan untuk karaoke dan kebutuhan lainnya.
Aksi terdakwa diketahui pemilik toko setelah melakukan audit hasil penjualan sejak Desember 2016 hingga Juni 2017. Dari perhitungan tersebut, terdakwa tidak menyetor uang sebesar Rp 259.745.000 dari total hasil penjualan.
Jika Antisa mengizinkan, maka pinjaman akan diberikan. Bahkan menurut Seto, terkadang ada pinjaman yang tidak dikonsultasikan lagi dengan Antisa selaku Manager CU EPI, maupun Nono selaku Ketua CU EPI untuk menyetujuinya.
Saniel, salah satu saksi dalam kasus dugaan penggelapan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) dengan terdakwa Nono menegaskan mereka memilih melapor polisi sebagai solusi menyelesaikan masalah kerugian itu.
Dalam sidang itu dari saksi anggota dan karyawan koperasi itu kepada majelis hakim mengaku tidak tahu apa penyebab dari kerugian itu
Penggelapan yang dilakukan terdakwa diketahui oleh pemilik perusahaan yang ketika itu melakukan audit hasil penjualan oli
Sidang Ketua CU EPI Nono hakim membacakan putusan sela atas keberatan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu menolaknya
MA, 23, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paisol. Vonis dibacakan Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Negeri Sampit.
Sesuai hasil temuan, ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan juga unsur penggelapan.