Astaga, PNS Cantik Ini Diduga Gelapkan Motor Teman
Polisi telah mengamankan pelaku karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion nopol KH 4342 DC
Tag
Polisi telah mengamankan pelaku karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion nopol KH 4342 DC
"Soal kasusnya kami tidak ikut campur, karena Pak Nono sudah tidak di Hanura lagi. Beliau sudah mundur baik-baik," kata Ketua DPC Hanura Kabupaten Kotim, Hary Rahmad Panca Setia.
Tersangka ini terbilang cukup licin dalam melakukan pelarian. Dia sempat melarikan diri ke Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Aparat sempat mengejar, namun terendus tersangka yang kembali melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, perusahan mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Belum diketahui keberadaan benda-benda yang digelapkan tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Pria ini beralasan nekat menggelapkan motor simpanannya karena kepepet biaya SPP sekolah anaknya yang ada di Jawa.
Pria asal Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat ini dibidik Pasal 372 KHUP
Setelah keduanya meringkuk di jeruji besi anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan.
Menurut Jaksa, keduanya terbukti melakukan penggelapan pupuk pada Selasa (14/11/2017) di PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Mantan Bupati Katingan Yantengli secara resmi ditetapkan Polda Kalteng sebagai tersangka hilangnya kas Kabupateng Katingan yang mencapai Rp35 miliar.
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum soal kasus dana APBD Rp35 miliar yang hilang itu.
Jat alias Jat dan Char alias Ly, mengaku pupuk yang mereka gelapkan dijual seharga Rp10 juta kepada Usman. Bahkan aksi itu dilakukan Char disaat ia baru tiga bulan menjabat sebagai mandor.
Jat alias Jat dan Char alias Ly, kembali jalani sidang atas kasus penggelapan pupuk. Setelah Jat menjualnya dengan saksi Us.
Nor, 30, terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Berkat Mentaya Sampit (BMS) akhirnya divonis selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Muslim Setiawan.
Kokoh Suasono alias Koko (41) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini atas kasus penggelapan sepeda motor milik sepupunya sendiri Wawan Tri Siswanto.
Kali ini tanda tanya dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Kamis (31/5/2018). Karena Mariana alias Mama Rena pemerima gadai mobil tidak dijadikan sebagai tersangka.
Nar (37) penggelap BBM jenis Palm Methyl Ester untuk operasional bus sekolah milik PT Unggul Lestari akhirnya divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paisol, Rabu (30/5/2018).
Perbuatan Nar (37) menggelapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Palm Methyl Ester bus sekolah milik PT Unggul Lestari ketahuan setelah pengeluaran membengkak.
Atas vonis itu baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Dalam pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati hasil penggelapan minyak jenis Petro itu.
Na setiap harinya melaporkan Petro itu habis digunakan. Bahkan Dia berdalih tidak ada manipulasi, tetapi ada kelebihan.
Dari keterangan para saksi, Nael merupakan operator alat berat perusahaan sawit itu. Minyak itu seyogyanya untuk alat berat, tapi oleh Nael digelapkan dan dijual ke sopir truk CPO.