Pertanyakan Perjanjian SKBDN Diduga Palsu Dijadikan Alat Bukti
Alat bukti yang digunakan untuk menyeret terdakwa diduga palsu
Tag
Alat bukti yang digunakan untuk menyeret terdakwa diduga palsu
Warga Jalan Gunung Agung Jalur 14, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang ini menjual ban itu kepada seorang yang mengaku sebagai kepala Desa Tumbang Mangkup.
AF harus berurusan dengan hukum atas kasus penggelapan ban truk milik PT Siwitek yang dikemudikannya. Kepada JPU Kejari Kotim Bayu Utomo, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya itu lantaran butuh biaya.
Pengakuan tersangka ini diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Saksi mengaku banyak lupa, mulai dari penerbitan SKBDN hingga transaksi untuk pembelian solar dari korban Ramlin Mashur, direktur PT Sinar Bintang Mentaya dengan PT Surya Sena Sejahtera tersebut.
Tim Polsek Sanaman Mantikei Polres Katingan menangkap warga Madiun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, terkait kasus tindak pidana penggelapan.
Seyogyanya, Edwin harus hadir sebagai saksi pada persidangan di PN Sampit, Selasa (17/4/2018) untuk terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar yang juga merupakan pegawai Bank Mandiri.
Mangkirnya Edwin setlah menilai panggilan JPU Kejari Kotim tidak sesuai SOP Bank Mandiri. Hal itu dijelaskan dalam surat yang ditujukan ke hakim. Sontak saja hal itu membuat hakim meradang.
Tersangka membeli 805 liter solar hasil penggelapan Yusuf Efendy dan Ardi di PT NKU Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di perusahaan yang sama.
YE (34), karyawan bagian gudang dan Ar (40) karyawan bagian genset harus berurusan dengan hukum setelah 25 kali menggelapkan solar milik PT NKU.
MS, 20, kenek; dan Sub, 20, sopir meubel milik H Junaidi kompak menggelapkan kapuk milik majikannya.
AS (32) harus berurusan dengan hukum setelah ia menjual pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja PT Switek, dengan harga murah. Namun belum sempat menikmati hasil kejahatannya ia malah berurusan dengan hukum.
Ramadhani alias Dani dan Syahran jalani sidang dalam kasus penggelapan solar milik PT Pelindo III. Sejumlah saksi memberikan keterangannnya di mana dari keterangan saksi solar yang digelapkan keduanya berasal dari tangki timbun Pelindo. Bahkan menurut saksi solar itu susah sekitar enam kali digelapk
Untuk menutupi aksi mereka, keduanya mencampur sisa CPO di dalam tangki dengan air.
Lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Berkat Mentaya Sampit, Nor (30) harus rela dibui. Berkas tahap II dilimpahkan Senin (5/3/2018) di Kejaksaan Negeri Kotim oleh Polsek Ketapang.
Penggelapan minyak solar milik Pelindo III Sampit, menggiring dua tersangka ke balik jeruji besi.
Penggelapan minyak itu dilakukan tersangka bersama rekannya. Yang ditangkap terlebih dahulu rekannya, baru kemudian tersangka.
Lantaran terlibat dalam kasus penggelapan mobil, MRF alias Fa dan MBS alias Ba akhirnya dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.
SG alias Hab alias Ay akhirnya dijatuhi hukuman selama setahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, lantaran membeli mobil hasil penggelapan.
Kedua terdakwa itu yakni, Yoris Adi Saputra merupakan mantan marketing BSM. Sementara Hasan Maulana adalah mantan petugas pencairan BSM.