BHPP Demokrat Sebut PK Kubu Moeldoko Tidak Miliki Legal Standing
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.?



