Pelaku Penipuan dan Penggelapan Beraksi di 3 Lokasi
Kini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Tag
Kini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan warga negara Nigeria Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka yang menjadi pelaku utama penipuan alat tes cepat COVID-19 senilai Rp276 miliar mengendalikan kejahatannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.
Dari beberapa laporan penipuan yang masuk pada Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, rata-rata pelaku kejahatan tersebut menggunakan modus memberikan hadiah dan kemudian menakut-nakuti korbannya.
Fuas Sidik salah satu kepala dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku baru tahu istrinya Hj Runjiah alami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah di kantor polisi. Istrinya ditipu terdakwa Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing.
Istri kepala dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj Runjiah sampai tertipu ratusan juta rupiah oleh Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing beserta komplotannya karena merasa diancam.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap kasus penipuan bermodus pembiusan dengan korban lima perempuan dan tersangka yang berhasil ditangkap, seorang laki-laki.
Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing mengaku hanya bermodalkan Rp 2 juta saja untuk membeli mahkota raja palsu dan piring malawen.
Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing bersama komplotannya mereka berhasil menipu RU, istri salah satu kepala dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku penipuan yang ditangkap di dekat SPBU Simpang Runtu oleh anggota Polsek Pangkalan Lada, Sabtu, 28 November 2020 juga melakukan aksi kejahatan lain yaitu pencurian dengan pemberatan (curat).
Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya. Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti?bila asuransi orang tuanya cair.
Terduga pelaku penipuan berinisial Hy (26) telah diamankan Satreskrim Polres Kapuas di back up Resmob Polres Kotawaringin Timur.
Seorang pria berinsiial AJ alias AN (51) , warga Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya melakukan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja. , Tersangka kini sudah diamankan polisi untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku tindak pidana penipuan dan Penggelapan tabung gas 3 Kg di Kota Palangka Raya begitu marak.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, I Made Dikantara hadir sebagai saksi dalam kasus penipuan yang menyeret ASN di dinas itu, Ronni (terdakwa).?
Ronni, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menipu Ardiansyah hingga ratusan juta rupiah. Modusnya, dia meng-iming-imingi bantuan alat pertanian dan meminjam kelompok tani. Hal?itu terungkap dari fakta persidangan terdakwa.
Terdakwa Muhammad Kusasi alias Sasi mengaku membuat sarang walet palsu tanpa ada yang mengajarinya. Setelah dibuat,?sarang itu kemudian dijualnya.
Muhammad Kusasi alias Sasi ketahuan menjual sarang walet palsu setelah pengepulnya ingin menjual lagi sarang yang dibelinya dari terdakwa itu.
Penipuan yang terjadi pada anak perusahaan Ancora Grup milik Gita Wirjawan, PT MAJ Bekasi Sejahtera, mengakibatkan kerugian hingga Rp 33 miliar.
Tersangka kasus penipuan, RO, oknum ASN di Dinas Pertanian Kotim?mengaku hanya menikmati puluhan juta rupiah hasil aksinya. Dia pun mengungkapan aliran dana tersebut.