Pria Ini Masuk Penjara karena Upah Rp 300 Ribu Ambilkan Sabu
Dengan iming-iming uang Rp 300 ribu, terdakwa menyanggupi permintaan dari Madi untuk mengambil sabu di Jalan Iskandar
Tag
Dengan iming-iming uang Rp 300 ribu, terdakwa menyanggupi permintaan dari Madi untuk mengambil sabu di Jalan Iskandar
JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa membeli sepaket sabu seberat 0,26 gram pada Juli 2019 dari seseorang yang dipanggil Amang di wilayah Puntun
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 bulan penjara
Terdakwa mengajukan fudisia kepada PT Astra Sadaya Finance pada Januari 2017. Dalam perjanjian inj terdakwa dapat fasilitas pembiayaan Rp 347.940.000 dengan jangka waktu tenor selama 60 bulan dengan angsuran per bulao sekitar Rp 5 juta
Kesehariannya terdakwa berjualan warung kopi, namun warung kopi ini ternyata digunakan oleh terdakwa sebagai salah satu cara terdakwa untuk menutupi bisnis ilegal miliknya
Maj, seorang budak sabu yang kini menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin 11 November 2019.
Majelis menilai jika terdakwa terbukti bersalah telah melalukan tindak pidana secara sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP
Terdakwa mengaku jika pembakaran yang dilakukan tersebut atas inisiatifnya sendiri bukan suruhan dari pemilik lahan
BORNEONEWS, Palangka Raya - Bah, supir truk dituntut hukuman 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidanng yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 November 2019. Di…
Tuntutan jaksa kepadanya cukup berat yakni selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan, atas kepemilikan 5,5 gram sabu
Bandar togel atau kupon putih (kupu) berinisial CH (62) yang ditangkap jajaran Polsek Ketapang di salah satu toko Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, terancam 10 tahun penjara.
HF alias Her (47), bos minuman keras jenis Arak terancam hukuman selama lima bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 7 November 2019.
terdakwa bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Np 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
TS alias To, seorang tukang bangunan- divonis selama 4,5 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan Kamis, 7 November 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Anjarmanto akhirnya dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya selama 8 bulan penjara.
Wa, kakek berusia 58 tahun akhirnya divonis hukuman penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan membakar lahan.
Keduanya terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang pada Rabu, 7 Agustus 2019 pukul 12.30 WIB
Maj, terdakwa kepemilikan sabu ini dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 November 2019.