Penjual Bakso Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun dengan pasal yang sama
Tag
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun dengan pasal yang sama
Suami divonis enam tahun enam bulan, sedangkan istrinya enam tahun penjara
Selain pidana pokok terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 3 bulan penjara
Terdakwa AS alias An terancam 10 bulan penjara karena menodongkan senapan angin ke arah depan rumah tetangga bernama Hendra.
Sebelumnya mereka dituntut menjalani pembinaan selama 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara karena menghamili keponakannya yang masih berumur 14 tahun
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dua tersangka puluhan kubik kayu berbagai jenis yang berdokumen palsu terancam minimal lima tahun penjara. Itu disampaikan Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, Kamis, 21 November 2019.
Terdakwa kasus penganiayaan, Oby Sanjaya alias Oby alias Maning dan Lucky Prasetyo dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa Dewi Khartika. Keduanya menganiaya seorang satpam, Taufik Rahman alias Kris hingga terluka.
Awalnya korban tidak curiga, karena dia dan terdakwa yang juga merupakan rekan kerja disebuah usaha pencucian motor di Jalan G Obos, Palangka Raya
Zah (39) dan Rev (23), terdakwa kasus pembobolan sejumlah ATM milik BRI dituntut hukuman selama 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo pada persidangan di PN Sampit, Rabu, 20 November 2019.
KE, seorang pria paruh baya menjalani persidangan atas kasus penambangan pasir ilegal di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 November 2019.
BORNEONEWS, Sampit - Kedua tersangka perampok di Jalan Jenderal Sudirman Km 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam kurungan penjara selama 12 tahun.…
Terdakwa melakukan kredit mobil pada Oktober 2017 kepada PT OTO Multiartha dengan mengatas namakan dirinya sendiri
Lantaran keseringan beli sabu, Mr (37) akhirnya diadili juga. Dalam kasus ini hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Dr (25) akhirnya divonis selama 5,5 tahun penjara, atas peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya
Di, sarjana komputer yang terjerat kasus sabu akhirnya dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara.
Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada September 2019
Dua sekawan, Gajali dan Ahmad kompak masuk penjara gara-gara sabu. Adapun kasusnya kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 14 November 2019.