Tersangka Penjual Miras Dikenakan Hukuman 1 Bulan Penjara Atau Denda Rp3 Juta
Tiga tersangka yang terlibat dalam penjualan minuman keras tanpa izin di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.





