Ini Tujuan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan tujuan dari Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.

