Mukhtarudin Apresiasi Perpres Dana Abadi Pesantren
Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin menyambut baik diterbitkan Peraturan Presiden Nomor?82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Indonesia.
Tag
Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin menyambut baik diterbitkan Peraturan Presiden Nomor?82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Indonesia.
Presiden Joko?Widodo menandatangani aturan mengenai pemberian penghargaan sebesar Rp580,454 juta kepada wakil menteri (wamen) yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Dengan kondisi perubahan ini tentu membutuhkan penyesuaian inovasi, strategi, dan program kerja yang tepat sasaran
Peneliti terorisme, Ridlwan Habib, menyebutkan Peraturan Presiden terkait peran TNI dalam mengatasi terorisme mendesak untuk disahkan.
Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi. Di antaranya, penghentian pemberian bansos.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung mengatakan pihaknya tetap mengikuti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 untuk mengatur perjalanan dinas.
Rakornas FKUB? berlangsung secara luring dan daring, mulai 3 hingga 5 November 2020.
Pemerintah Kabupaten Katingan mengikuti video conference zoom terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan kebijakan regulasi turunan wujud hadirnya negara memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia, Selasa, 28 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau akan melakukan rapat terakhir untuk selanjutnya penyesuaian Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Rapat koordinasi (Rakor) tentang Undang-Undang No 15 Tahun 2019 digelar di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis, 5 Maret 2020. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan?sosialisasi Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018.
Pegiat antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi urung meneken rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai draf Peraturan Presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.