Kalteng Percepatan Bentuk Perda Cadangan Pangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan percepatan pembentukan Peraturan Daerah Cadangan Pangan pada masing-masing kabupaten dan kota sebagai tindak lanjut PP No. 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.


