Dewan Minta Gencarkan Sosialisasi Terkait Perda Pajak Air Permukaan
Pajak air permukaan diberlakukan untuk perusahaan yang menggunakan air permukaan seperti perusahaan karet, tambang, PDAM, dan lain-lain, sehingga, setiap perusahaan yang menggunakan air permukaan wajib membayar pajak.




