Pemko Palangka Raya Akhirnya Miliki Perda Perizinan Berusaha
Setelah melalui pembahasan hingga pengujian publik serta tahapan lainnya, akhirnya DPRD Palangka Raya menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi peraturan daerah (Perda).


