Seorang Ayah di Palangka Raya Setubuhi Anak Kandung
Seorang ayah di Kota Palangka Raya nekat setubuhi anak kandungnya hingga sepuluh kali sejak 2021.
Tag
Seorang ayah di Kota Palangka Raya nekat setubuhi anak kandungnya hingga sepuluh kali sejak 2021.
Seorang pria di Kota Palangka Raya berinisial IK (38), warga Kabupaten Gunung Mas tega menyetubuhi sepupu sendiri. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali hingga 10 kali.
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan diancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.?
Sungguh bejat kelakukan ayah kandung di Kabupaten Katingan ini yang tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri.?
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap pemuda diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Seorang laki-laki berusia 59 tahun, warga desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau tega menggauli anak perempuan usia 11 tahun. Kini, laki-laki tersebut dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.?
Seorang pemuda berusia 20 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur berusia 15 tahun serta masih duduk di kelas 3 SMP. Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Korban asusila yang merupakan perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas X, berumur 15 tahun di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku mau diajak bersetubuh karena dijanjikan akan dinikahi/?
Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas Y?yang masih berumur 15 tahun asal Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku disetubuhi pacarnya sebanyak 5 kali.?
Hilang selama 2 hari, seorang perempuan berumur 15 tahun yang duduk di bangku kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA)-?ditemukan menjadi korban persetubuhan pacarnya yang berumur 18 tahun/?
Dianggap berbelit-belit di persidangan dan merusak masa depan korban (8 tahun), pria 35 tahun terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Pria 35 tahun yang menyetubuhi cucunya yang masih berumur 8 tahun ini terus terang mengakui perbuatannya.
Pria 32 tahun mengaku bernafsu dengan perempuan yang berumur 9 tahun setelah lama bercerai dengan istrinya. Itu diakuinya dalam persidangan, Rabu, 24 Februari 2021.
Berkedok menjadi guru untuk mengajarkan ilmu agama, kakek berusia 68 tahun kini malah berurusan dengan polisi, karena diduga menyetubuhi anak bawah umur.
Perbuatan pria 32 tahun terhadap perempuan 9 tahun ketahuan saat ibu korban menemukan hal mencurigakan di dalam baju korban.
Pria 32 tahun melakukan tindakan asusila kepada anak yang masih berumur 9 tahun. Perbuatan pertama dilakukan dengan mengajak korban mancing.
Kakek 56 tahun, terdakwa asusila terhadap pelajar SMP yang masih berumur 15 tahun dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.
Seorang pemuda yang bekerja sebagai resepsionis sebuah hotel di Puruk Cahu mau tidak mau harus berurusan dengan polisi?karena melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur.
Pria 20 tahun tersangka kasus asusila mengaku perbuatan yang dilakukannya kepada kekasihnya yang masih berumur 12 tahun dilakukan sebanyak 4 kali.
Seorang pelajar SMP yang masih berumur 12 tahun berpacaran dengan pria 20 tahun hingga dimabuk asmara dan rela digoyang (disetubuhi) oleh kekasihnya itu.