ASTAGA! Pelajar SD Dipaksa Kakek yang Ditinggal Jauh Istri untuk Berhubungan Badan
Seorang pelajar SD mengaku tindakan asusila kakek 57 tahun kepadanya saat orang di sekitarnya tidak ada di lokasi itu.
Tag
Seorang pelajar SD mengaku tindakan asusila kakek 57 tahun kepadanya saat orang di sekitarnya tidak ada di lokasi itu.
Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur, seorang pemuda ?warga Kecamatan Selat kini telah diamankan di Polres Kapuas.
Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berusia 25 tahun. Ia menjadi tersangka pencabulan anak bawah umur di barak karyawan sebuah perusahaan besar swasta atau PBS di kecamatan setempat, Rabu 9 Desember 2020.
Kakek berumur 59 tahun harus mendekam selama 9 tahun di penjara. Dia dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual dengan mamaksa anak berhubungan badan dengannya.
Seorang ayah di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan bukannya melindungi anaknya, tapi justru menyetubuhinya hingga hamil.
AH (40), warga Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan ditangkap polisi karena?diduga melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kakek berumur 59 tahun dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual dengan mamaksa anak berhubungan badan dengannya terancam hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara.
Perbuatan pria 23 tahun ini ketahuan menyetubuhi keponakannya hingga hamil saat istrinya baru saja melahirkan.
Pria 23 tahun ini menyetubuhi seorang pelajar SMP yang masih berumur 14 tahun. Padahal tersangka merupakan paman korban.
Perempuan 16 tahun yang disetubuhi pria 23 tahun saat mereka kembali menjalin asmara, padahal sebelumnya hubungan asmara keduanya sudah kandas.
Seorang pria asal Palangka Raya ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena ia diduga telah melakukan? persetubuhan terhadap anak bawah umur diwilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Seorang pria berusia 22 tahun diamankan petugas, karena diduga melakukan persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di Kota Palangka Raya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu 20 September 2020 dengan tersangka berinisial SN (22 tahun)
Pria yang berumur 23 tahun terdakwa kasus asusila dalam duplik yang diajukan kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Adetya, dan Bambang Nugroho menyangkal replik Jaksa Penuntut Umum yang dinilai sebagai suatu replik yang tidak berdasar dan cenderung untuk dipaksakan serta sebagai usaha untuk dapat meyakinkan majelis hakim, bahwa senyatanya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
Pria 45 tahun terdakwa kasus asusila yang menghamili anak tirinya yang berumur 16 tahun terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Seorang pria 22 tahun melakukan pencabulan dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Barito Utara.
Pemuda yang merupakan seorang karyawan sawit ini menyangkal melakukan persetubuhan dengan korban yang berumur 14 tahun yang tidak lain tetangganya tersebut.
Polres Lamandau?dalam kurun waktu belum genap dua bulan terakhir (Januari-Februari 2020) sudah menangani 4 kasus persetubuhan anak. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum.?
Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pencurian yang ditangani pihak Polsek Murung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kamis, 7 November 2019.
Jajaran Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.