Janji Manis Karyawan Sawit Ingin Nikahi Anak 13 Tahun Membawanya ke Balik Jeruji Besi
Janji manis akan dinikahi hingga pria 28 tahun ini berhasil menyetubuhi kekasihnya, seorang anak yang masih berumur 13 tahun. Sidang digelar Kamis, 2 Mei 2019.
Tag
Janji manis akan dinikahi hingga pria 28 tahun ini berhasil menyetubuhi kekasihnya, seorang anak yang masih berumur 13 tahun. Sidang digelar Kamis, 2 Mei 2019.
Putusan sela kasus dugaan asusila yang menjerat anak yang masih berumur 15 hakim memutuskan menolak Eksepsi terdakwa yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Usai jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa (replik) kasus asusila, kuasa hukum terdakwa masih mempersoalkan anak yang berumur 15 tahun itu tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum selama tingkat penyidikan.
Sidang kasus asusila yang menjerat anak yang masih berumur 15 tahun kembali digelar melalui Kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau Eksepsi.
Jaksa Lilik Haryadi menuntut terdakwa pria 23 tahun ini selama 10 tahun penjara atas kasus asusila yang ia lakukan terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Orangtua anak tersangka kasus asusila meminta agar Polres Kotim tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Pasalnya pelaku yang menyetubuhi pelajar di wilayah kecamatan Antang Kalang itu tidak hanya dilakukan oleh anaknya sendiri.
Jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala mengamankan seorang pria berusia 26 tahun karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur perempuan berusia 17 tahun.
Pelajar MTs yang masih berumur 16 tahun baru saja melahirkan buah cinta terlarangnya dengan terdakwa B, 22.
B, 22, pernah mengancam pelajar yang masih berusia 16 tahun dengan pisau agar bisa menyetubuhinya.
Rayuan dan janji manis B, 22, memang ampuh memikat pelajar berusia 16 tahun. Hingga korban rela berulang kali melakukam hubungan badan.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa dan menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara.
Meski suka sama suka, setelah perbuatannya diketahui terdakwa dilaporkan hingga karyawan kelapa sawit itu meringkuk di jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Seyogyanya kita bijak dalam menggunakan media sosial (Medos). Kalau tidak, yaini, seperti anak pelaku tindak asusila berusia 16 tahun terhadap korban yang juga anak yang masih berusia 15 tahun harus dapat ganjaran hukuman 1,6 tahun dalam bentul pembinaan dan pelatihan.