Ini Dewan Penuntut dan Dewan Hakim Sidang Adat Kasus PT Mustika Sembuluh
Sedangkan Let (Hakim) adat dayak adalah Asbullah (Damang kepala Adat Kecamatan Mentaya Hiir Utara Kabupaten Kotim. Dia ditunjuk sebagai Ketua.
Tag
Sedangkan Let (Hakim) adat dayak adalah Asbullah (Damang kepala Adat Kecamatan Mentaya Hiir Utara Kabupaten Kotim. Dia ditunjuk sebagai Ketua.
Sidang adat sebagai penghujung penyelesaian kasus perusakan situs adat di Pondok Damar yang melibatkan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dan masyarakat Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus dihadiri Bos PT Mustika Sembuluh sebagai pihak berwena
Penyelesaian kasus perusakan situs adat di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal tetap ditempuh melalui pengadilan adat yang akan digelar pada pertengahan April 2018 ini.
Indikasi adanya pelanggaran adat di Desa Pondok Damar, menjadi kesimpulan sementara Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melakukan investigasi bersama DAD Kotawaringin Timur (Kotim).
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan hasil investigasi sementara terkait kasus Perusakan di Pondok Damar yang diduga melibatkan Wilmar Group, yaitu dilanjutkan ke tahap pengadilan tinggi di wilayah hukum adat dayak, yang disebut Basarah Hai.
Tim sudah melakukan pengukuran di lapangan atas laporan warga Desa Pondok Damar soal tanah kas desa dengan PT Mustika Sembuluh.
Permasalahan kasus perusakan situs budaya di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh oknum satpam PT Mustika Sembuluh saat ini tengah dibahas di Palangka Raya.
Empat bocah itu sempat dilaporkan sebagai orang hilang di Polsek Cempaga Hulu.
Sekretaris DPC Nasdem Pulang Pisau Suyono mengharapkan kejadian tersebut tidak terulang lagi baik di Kabupaten Pulang Pisau maupun daerah lainnya.
Empat pelaku perusakan Kantor Nasdem merupakan anak di bawah umur yang tinggal di Kotawaringin Timur.
Hingga saat ini belum ada solusi konkret atas kasus perusakan situs adat dan permasalahan lahan di lingkungan perusahaan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dengan warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
PT Mustika Sembuluh (Wimar Group) menyatakan permintaan maaf kepada warga Desa Pondok Damar atas peristiwa yang terjadi berupa kasus perusakan rumah dan situs adat Dayak.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko menilai kasus perusakan yang terjadi di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya ada kesalahpahaman atau mis komunikasi antara pihak PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dengan warga.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kasus perusakan yang terjadi antara warga Desa Pondok Damar dengan pihak satpam perusahaan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukanlah konflik.
Hukum adat dan hukum positif bukanlah penyelesaian utama. Karena hanya bersifat sementara. Setelah itu bisa saja terulang kembali.
Anggota DPR RI H Rahmat Nasution Hamka mendesak Wilmar Gorup bertanggung jawab secara adat dan hukum terkait kasus perusakan situs budaya adat Dayak.
Kasus perusakan situs adat Dayak yang diduga dilakukan oknum satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) di Desa Pondok Damar, Kotawaringin Timur (Kotim) hari ini akan dibahas di Pemprov Kalteng. Jajaran Direksi PT Mustika Sembuluh menjanjikan hadir di Palangka Raya.
Ketua DPRE Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Gumer prihatin terhadap perusakan dan pembakaran baliho pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gunung Mas yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)/
Tujuan Tim 17 untuk mempertajam analisa dalam investigasi kasus penyerangan berujung perusakan situs adat di Desa Pondok Damar oleh oknum keamanan perusahaan Sawit PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group), awal bulan ini.
DAD akan membuat Basarah Hai atau menggodok para hakim di peradilan adat dayak, terdiri dari tetua adat dan damang.