ASN Terpilih Jadi Kades Tetap Terima Gaji Pokok
ASN yang mencalonkan juga akan dibebastugaskan untuk sementara waktu. Dan juga tidak akan kehilangan statusnya sebagai ASN. Itu sudah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tag
ASN yang mencalonkan juga akan dibebastugaskan untuk sementara waktu. Dan juga tidak akan kehilangan statusnya sebagai ASN. Itu sudah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Masih ada satu orang lagi yang mengusulkan, namun belum mendapatkan persetujuan, karena masih dalam proses.
DPMD Kabupaten Lamandau, Selasa (9/10/2018), resmi mendistribusikan logistik untuk pelaksanakaan pemilihan kepala desa serentak.
Hal itu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat pelaksanaan kampanye calon kepala desa.
Ketentuan bisa menggelar Pilkades yakni minimal ada dua calon Kades dan maksimal lima calon kades
Rapat ini dihadiri para camat dan pejabat lintas sektor di Kabupaten Gunung Mas
Pilkades serentak kedua yang dilaksanakan oleh 48 desa dari 168 desa di Kotim itu diikuti banyak calon kepala desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim* hingga saat ini masih menunggu himpunan data para calon kepala desa dari 48 desa yang melaksanakan pemilihan.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sinar Kamala menyarankan agar kaum perempuan di desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa bisa ikut mencalonkan diri.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamandau memastikan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 gelombang II di kabupaten ini sudah berjalan lancar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengingatkan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak agar dalam menetapkan daftar pemilih pada pilkades harus benar-benar akurat.
Jangan sampai ada panitia pilkades yang melanggar tahapan.
Rapat itu dihadiri panitia pilkades tingkat kecamatan dari seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas dan berbagai pihak terkait lainnya. Rapat dipimpin Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Jepin.
Dari hasil verifikasi calon kepala desa yang telah diumumkan, ada enam desa yang calonnya kurang dari dua orang. Sehingga, masa pendaftaran bakal calon kepala desa harus diperpanjan. Sesuai ketentuan, calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Punding S Merang mengingatkan panitia pemilihan kepala desa serentak supaya tidak memihak kepada calon tertentu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Jeribesalel menyampaikan, tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) yang akan ikut serta pada pemilihan kepala desa serentak. Alasannya karena bupati tidak mengizinkannya.
Masa pendaftaran pilkades diperpanjang karena calon kepala desa yang memenuhi syarat kurang. Sesuai ketentuan, calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Pesan itu perlu disampaikan, mengingat ada puluhan calon kepala desa di 18 desa yang akan bertarung dalam Pilkades Serentak Oktober mendatang.
Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengingatkan, masyarakat yang berminat menjadi calon kepala desa agar mempersiapkan diri dengan matang. Pasalnya, menjadi kepala desa bukanlah tugas yang mudah.
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Herbert Y Asin berharap pelaksanaan pilkades serentak pada 31 Oktober 2018, bisa berlangsung sukses.