Berkas Prada MI akan Dilimpahkan ke Oditur Militer
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, setelah terbukti menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait pengeroyokan
Tag
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, setelah terbukti menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait pengeroyokan
Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku
Atas penetapan tersebut, secara total tersangka kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas sebanyak 56 orang, dengan 50 tersangka lainnya berasal dari TNI Angkatan Darat
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020
TNI AD akan bekerja sama dengan Puskom AU dan AL untuk memeriksa yang bersangkutan guna mengetahui bagaimana keterlibatan mereka
BORNEONEWS, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menegaskan bahwa kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dinihari…
Pangdam memastikan seluruh proses hukum atas kasus itu tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi
Dia menilai pemicu aksi main hakim sendiri itu salah satunya adalah kondisi psikologis masa transisi aparat bersenjata
Andika mengatakan perbuatan para terduga pelaku sudah memenuhi Pasal KUHP Militer untuk diberikan hukuman pemecatan. Menurut dia, perbuatan para terduga pelaku telah merusak nama TNI AD dan tidak mencerminkan sumpah prajurit.
Sejumlah warga sipil juga menjadi korban perusakan maupun pemukulan oleh sekelompok orang yang diduga juga menyerang Polsek Ciracas.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa meminta maaf kepada masyarakat dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di?Polsek Ciracas.
Kronologi itu didapat dari hasil gelar perkara bersama yang dilakukan kepolisian bersama TNI.
TEMPO.CO , Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyatakan hasil penyelidikan dan penyidikan kejadian perusakan Markas Polsek Ciracas akan disampaikan secara…
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyatakan 10 saksi telah diperiksa terkait penyerangan Markas?Polsek?Ciracas, Jakarta Timur.
Komandan Kodim?0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto mengatakan?penyerangan?terhadap Markas?Polsek Ciracas?Jakarta Timur, Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020 disebabkan karena informasi yang dimanipulasi oknum yang tidak bertanggung jawab. Informasi itu?menyebabkan sekitar 100 orang terprovokasi dan merusak beberapa tempat, termasuk pembakaran Polsek Ciracas.
Berdasarkan informasi yang Tempo himpun, Jalan Kelapa Dua Wetan merupakan tempat terjadinya kecelakaan tunggal yang dialami seorang pengendara motor yang berseragam TNI
Kantor Polsek Ciracas diserang oleh 100 orang pengendara motor pada Jumat malam, 28 Agustus 2020. Pelaku diduga anggota TNI. Mereka membakar mobil, motor, dan menganiaya petugas piket
Peristiwa itu dipelintir oleh oknum dengan menyatakan kalau Ilham luka-luka akibat dikeroyok
Tindakan mereka?telah melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan serta jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum
Komandan Kodim Jelaskan Peristiwa Diduga Memicu Penyerangan Polsek Ciracas Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Setara Institut, Imparsial dan Pilnet