Terdakwa Penjualan Konten Pornografi Anak di Sampit Dituntut 2 Tahun Penjara
Polda Kalimantan Tengah mengungkapkan perkara ini yang melibatkan dua tersangka, yakni berusia 17, seorang pelajar salah satu SMA di Kota Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan FS (20), seorang pelajar yang membantu penjualan konten tersebut.












