Sambutan Dewan Kota atas PPKM di Palangka Raya Turun Level
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi menyambut baik PPKM di kota setempat turun level, yang dari awalnya level 4 menjadi level 3.
Tag
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi menyambut baik PPKM di kota setempat turun level, yang dari awalnya level 4 menjadi level 3.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, penerapan PPKM Level 3 tetap disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Artinya kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan PPKM di daerah lain.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
PPKM Level 3 juga mengizinkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh
PenerapanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Kapuas diperpanjang dari 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Kapuas telah dimulai sejak tanggal 1 September 2021 hingga 6 September 2021 mendatang.
Pemerintah Kecamatan Pulau Petak telah menggelar Rapat koordinasi (Rakor) guna membahas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya Level 4 kini turun menjadi level 3, bertempat di Aula kantor kecamatan setempat.
Tidak diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membuat masyarakat terutamanya para pedagang gembira, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 di daerah tersebut. PPKM berbasis mikro level 3 itu diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Meningkatnya jumlah kasus konfirmasi covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau dalam satu pekan terakhir ini membuat kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini masuk dalam status zona merah.
Paket sembako itu diperuntukan bagi 25 warga kurang mampu serta 7 balita berupa susu dan kebutuhan pokok lainnya
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, dalam pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kota tersebut masih menunggu edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).