Bupati Sukamara: Penerapan PPKM Level 3 Lebih Ditekankan Pada ASN
Meski?Sukamara saat ini sudah berada dalam zona aman, namun pihaknya tetap akan menerapkan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat
Tag
Meski?Sukamara saat ini sudah berada dalam zona aman, namun pihaknya tetap akan menerapkan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat
Windu melanjutkan dalam penerapan PPKM Level 3, pemerintah daerah tetap membuka lokasi wisata pantai kepada masyarakat yang ingin pergi berlibur, namun jumlah pengunjung akan dilakukan pemvatasan agar tidak membludak
Meskipun saat ini, status PPKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berada di level 2, namun pada 24 November 2021 hingga 10 hari kedepan PPKM akan naik ke level 3.
Pada surat instruksi Mendagri tersebut tercantum, pelaksanaan ibadah Natal, Gereja dimintavmembentuk Satuan Tugas protokol kesehatan (prokes) penanganan covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan covid-19 daerah
Dari surat instruksi Mendagri, segala aturan kegiatan masyarakat serta syarat perjalanan ke daerah lain, dalam kurun waktu pelaksanaan PPKM level 3 bakal dilakukan kembali
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas mengatakan, pemerintah daerah akan menerapkan PPKM Level 3 pada desa dengan cakupan vaksinasi covid-19 di bawah 50 persen. Dengan penerapan PPKM Level 3 nanti, maka kegiatan masyarakat di desa tersebut akan dibatasi sesuai dengan prosedur PPKM Level 3.
Pemerintah Pusat berencana untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 bukan untuk melarang operasional dan aktivitas usaha wisata.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab_ Kotawaringin Barat (Kobar)?menyambut baik rencana pemerintah pusat yang?akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama?libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan serentak menerapkan aturan PPKM Level 3
Menteri Dalam Negeri Menerbitkan Instruksi Nomor 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19).
Selain itu satgas tetap mengingatkan masyarakat agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19
Sempat dinyatakan PPKM level 2, Kabupaten Katingan kembali masuk PPKM level 3 hingga saat ini.?Terkait itu,?Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi?protokol kesehatan.
BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas mengaku heran dengan daerahnya yang masih ditetapkan masuk PPKM level 3, padahal angka kasus positif Covid-19 di wilayahnya dalam beberapa hari…
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran menyampaikan, saat ini,?tersisa tiga wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Tujuan dari testing atau pemeriksaan dan tracing adalah untuk menemukan kasus-kasus baru secara cepat, sehingga bisa mencegah penularan dan mempercepat tindakan treatment untuk penyembuhannya
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2,3 dan 4. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.
Hal itu berkenaan dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang sudah diizinkan seiring dengan berlakunya PPKM level 3
Bagi bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak