Warga Kapuas Diimbau Terus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal, maka masyarakat betul-betul terproteksi bisa terhindar dari penularan Covid-19
Tag
Dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal, maka masyarakat betul-betul terproteksi bisa terhindar dari penularan Covid-19
Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut puluhan mahasiswa asal Provinsi Papua dan Papua Barat di halaman kampus setempat, Senin 7 September 2020.
Pemasangan stiker ini?diharapkan bisa?meningkatkan disiplin masyarakat untuk selalu mengunakan masker terutama saat beraktivitas di luar rumah
Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan, Pilkada serentak yang digelar di Kalimantan Tengah (Kalteng), tetap mentaati protokol kesehatan covid-19.
Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) siap menerapkan Peraturan Bupati Kobar tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, guna menekan angka penyebaran covid-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pasangan calon kepala daerah Pilkadb?2020 yang melanggar?protokol kesehatan?tidak bisa didiskualifikasi.
Para pengritik menilai tindakan otoritas itu sebagai bentuk otoriterianisme dan standar ganda.
Aipda Hengky Dewanta bersama Bripka Harry Irwandi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan covid-19 kepada warga di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan?Mantangai Kabu, Kapuas,?Kalteng, Minggu, 6 September 2020.?
Personel Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan imbauan kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini, imbauan disampaikan Brigadir Tanjung melalui patroli dialogis, Minggu, 6 September 2020.?
Anggota TNI-Polri dari Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng mengajak warga untuk menaati protokol pencegahan demi mencegah Covid-19. Imbauan itu disampaikan di Jalan Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu, 6 September 2020.?
Kapolsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah Iptu Muludin bersama anggota menyambangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum?(SPBU) di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu. 6 September 2020.??
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di desa binaanya, Bhabinkamtibmas Desa Tabak Kanilan, Polsek Gunung Bintang Awai (GBA), Polres Barsel, Polda Kalteng, Aipda Kristianto menyambangi pasar untuk mengajak masyarakat yang beraktifitas agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, Minggu, 6 September 2020.?
Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin bersama angota meminta masyarakat agar tidak lengah seiring penyebaran virus corona. Salah satunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Menindak lanjuti Surat Telegram Kadivpropam mengenai Polri Garda Terdepan dalam AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) sebagai pelaksana pendisiplinan masyarakat bersama TNI dan stakeholders, Sipropam Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng gencar melaksanakan pendisiplinan.
Imbauan untuk terus mematuhi protokol kesehatan khususnya menggunakan masker di jalan dan di tempat-tempat keramaian selama masa Pandemi Covid-19 ini menjadi salah satu perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan, (Barsel), jajaran Polda Kalteng.
Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah didampingi Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani bersama tim menerima Audiensi pelaku usaha bidang Event Organizer/Wedding Organizer.
Meskipun Posko pintu masuk pencegahan covid-19 di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, telah di tutup terhitung, Senin, 31 Agustus 2020 lalu. Namun Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Gugus Tugas terus berupaya mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan.
Wakil Bupati Pulang Pisau?Pudjirustaty Narang mengingatkan agar ASN jadi contoh penerapan protokol kesehatan. Wabup meminta masing-masing kepala dinas mengontrol bawahannya.?
Bagi pengurus rumah ibadah yang melanggar protokol kesehatan dikenakan beberapa sanksi administratif
Individu yang melanggar aturan dikenai beberapa sanksi. Di antaranya sanksi tertulis, kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu