Polres Kapuas Disiplinkan Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Personel Polres Kapuas terus mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.?Salah satunya melalui kegiatan maskerisasi di kawasan perkotaan.
Tag
Personel Polres Kapuas terus mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.?Salah satunya melalui kegiatan maskerisasi di kawasan perkotaan.
Para pelanggar terjaring razia jam malam dan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Razia itu digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),?memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Sri Umi Daryatun menyambut baik pelayanan publik, seperti yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat dalam menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menyoroti masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan.
Kementerian Agama menyusun protokol kesehatan untuk ekosistem penyelenggaraan umrah dengan harapan ibadah tetap berlangsung sekaligus menghindarkan dari penularan COVID-19.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.
Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Rusdi Gozali menyarankan agar dilakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar simulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kalteng, Kamis, 4 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Seruyan, akhirnya membuka kembali semua objek wisata yang dikelola pemerintah setempat. Namun seluruhnya harus berpedoman pada penerapan protokol kesehatan.
Pemkab?Murung Raya melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Mura telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan.
Guna melaksanakan aturan pemerintah untuk terapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat minta pelaku usaha transportasi yang yang beroperasi di Kobar agar tetap terapkan protokol kesehatan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kapuas menerapkan protokol kesehatan ketat dalam memberikan pelayanan publik di tengah pandemi covid-19.
Untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah perkantoran,?anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kobar untuk menaati protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas di kantor.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara, H Siswandoyo mengatakan, akan memberikan sanksi bagi?pelaku usaha dan pengelola serta masyarakat umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara akan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan setelah diterapkannya Perbup tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.
Hingga saat ini?Pemkab Kotim?belum menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Ini karena?Peraturan Bupati (Perbup) belum selesai.
Peraturan Bupati (perbub) terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan saat ini masih di bahas oleh Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar).
Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengajak seluruh ?elemen masyarakat menjaga kesehatan dan mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan dalam setiap beraktivitas.
Apel dimulainya penegakan Perwali tersebut pada 1 September 2020 dilaksanakan di halaman Balaikota Banjarmasin yang dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Selasa.