Tempat Ibadah di Kapuas Boleh Dibuka Setelah PSBB Berakhir, Tapi Tetap dengan Protokol Covid-19
Pasca-berakhirnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap?kedua untuk 7 kecamatan di Kabupaten Kapuas pada 1 Juli 2020 lalu, Pemkab Kapuas memutuskan tempat ibadah diperbolehkan lagi melaksanakan kegiatan peribadatan.

