Dewan: Raperda Pengendalian Karhutla Perlu Miliki Ruang Lingkup Menyeluruh
Ia menilai, Raperda ini perlu memiliki ruang lingkup yang menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan semata.
Tag
Ia menilai, Raperda ini perlu memiliki ruang lingkup yang menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan semata.
Pemko Palangka Raya menargetkan Raperda tentang Pengendalian Karhutla dapat diprioritaskan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya bersama mitra kerja menggelar rapat guna menyusun naskah akademik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).