2 Hari Lagi, Terjaring Razia Mudik Bisa Didenda Rp 100 Juta
Sanksi berupa denda maksimal Rp 100 juta untuk individu atau Rp 15 miliar untuk perusahaan menanti mereka yang melanggar atau terkena razia larangan mudik. Kebijakan itu berlaku efektif pada Rabu, 7 Mei 2020 nanti.

