Ridho Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Raya Idulfitri
Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin yang bertepatan Idulfitri 1443 Hijriah
Tag
Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin yang bertepatan Idulfitri 1443 Hijriah
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi mengatakan ada sebanyak 17 orang warga binaan tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.
BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menggelar upacara pemberian remisi hari raya Idul Fitri di Aula Rutan setempat, Minggu 24…