Preman Tusuk Warga di Km 12 Palangka Raya Merupakan Residivis
Pelaku merupakan seorang residivis karena sudah 4 kali dilakukan penahanan dengan kasus yang sama
Tag
Pelaku merupakan seorang residivis karena sudah 4 kali dilakukan penahanan dengan kasus yang sama
Otak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Ard alias An alias MD merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara.?
Pelaku mencuri telepon seluler milik warga Kelurahan Mendawai yang terjadi sekitar awal April 2020
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP
Seorang residivis penadah komputer,?Timur Syamsudin?kembali masuk pejara karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Nampaknya hukuman penjara yang pernah dirasakan Yogi Subarja alias Yogi (24 tahun) belum membuatnya?jera.?Pasalnya, warga kelahiran Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara itu berulah lagi atas kasus yang sama.?
Residivis kambuhan Tudis alias Tudi (25) menganiaya Nur'an karena tidak terima setelah korban menegurnya.
HG alias Ku (46) dituntut selama 10 tahun penjara akibat kasus sabu.
Yudi alias Wahyudi mencuri di kediaman Achmad Horsolih karena kekesalannya dengan korban. Itu diungkapkannya dalam keterangan pada persidangan online, Senin, 27 April 2020.
Terdakwa Yudi alias Wahyudi alias Malato memberikan keterangan berbelit-belit dalam kasus pencurian yang menjeratnya. Aksi itu?dilakukan terdawka di kediaman Achmad Horsolih.
Sabu itu akan diserahkan kepada Marlina yang memesannya. Namun belum sempat tersangka diamankan oleh anggota Polda Kalteng
Yudi alias Wahyudi alias Malato memang terkenal melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan di kediaman Achmad Horsolih bukan kali pertama.
Atas vonis itu, residivis kambuhan yang sempat tidak mengakui perbuatannya itu dengan pasrah menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa Dewi Khartika
Terdakwa juga didenda?Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Baru satu tahun menghirup udara segar, AW, 45 tahun seorang residivis asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur kembali ditangkap.
Hairul alias Arul dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit
Hendra alias Kapui residivis kambuhan yang merupakan target operasi Polsek Ketapang ditangkap saat tengah transaksi dengan rekannya Ipan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.500.000 dan hari itu juga melaporkan perbuatan warga asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu itu
Remaja ini kenal dengan bandar sabu hingga punya jaringan berawal dari balapan liar yang pernah digelutinya.
Tiga residivisi berinisial Si, MH dan DC mengaku nekat membuat uang palsu karena ada pesanan dari rekannya. Sang rekan itu menyebut uang palsu akan digunakan untuk membayar utang/?