Residivis Kasus Penipuan Dituntut 4 Tahun Penjara
Residivis kambuhan Albert Subianto terdakwa yang melakukan penipuan dengan korban Heriyani Genial, dituntut hukuman selama 4 tahun penjara.
Tag
Residivis kambuhan Albert Subianto terdakwa yang melakukan penipuan dengan korban Heriyani Genial, dituntut hukuman selama 4 tahun penjara.
Residivis kambuhan Sumarno dalam kasus penipuan dan penggelapan truk dengan nomor polisi KH 8684 LN dengan korban M Alimansyah akhirnya tidak bisa membuktikan apa yang jadi alasannya pada sidang lalu.
Ilham Pangestu sembunyi dibelakang pintu saat kepergok mencuri ponsel milik buruh bangunan, Agustian. Itu terungkap dari keterangan saksi Tasrifin.
Residivis kambuhan Joko Baru (37) membeli sabu setelah bertemu seorang pengedar di jalan. Setelah ditawar sabu, terdakwa langsung membelinya.
Truk dengan nomor polisi KH 8684 LN milik korban M Alimansyah ternyata di take over lagi oleh terdakwa Sumarno. Itu terungkap dari pengakuan terdakwa sendiri.
Atas vonis itu ketiganya menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan
Sementara korban dalam kesaksiannya menyebutkan kerja sama peminjaman uang hanya dengan dasar kepercayaan itu dilakukan sejak 2015 silam
Menurut korban Albert menyerahkan Bilyet Giro (BG) sebagai pembayaran pinjaman tersebut. Akan tetapi saat akan dicairkan korban terkejut mengetahui BG itu ternyata kosong
Dalam tanggapannya Sumarno tetap membantah, residivis kasus penggelapan itu menyebut sudah menyerahkan uang kepada korban
Sukodrat alias Kodrat mencuri motor milik Bonex Ariadi yang merupakan tukang ojek rencananya untuk digunakan mengojek.
Suk alias Kod yang merupakan residivis membawa kabur sepeda motor milik Bonex Ariadi yang merupakan seorang tukang ojek.
Ardian (25) dan Burhanudin (31) yang merupakan residivis kambuhan ini mencuri sepeda motor rencananya untuk dijual.
Bandar judi, Tenggo S?Nyahun dan?Syamsudin, Arif Rahman Hakim residivis kambuhan dan Hardi Siswanto segera bebas.
Andy, korban kasus pencurian dengan terdakwa Rusdianur alias Rusdi Ompong, Tony Subroto dan Ardani mengakui bahwa pembobolan di rumahnya terjadi sebanyak 2 kali.
Residivis kambuhan atas nama Joko Baru (37) kembali terjerat hukum. Dia kedapatan menyimpan sabu siap edar.
Tersangka diamankan tepatnya Sabtu, 11 April 2020 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Kasus ketiga ini tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB
Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Yud?alias Wah?alias Malm?residivis kambuhan terdakwa kasus pencurian yang dituntut pidana selama dub?tahun penjara akhirnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.