Curi Motor Karena Diajak Residivis Kambuhan
Ris terlibat dalam dalam kasus curi motor setelah diajak residivis kambuhan G. Itu diungkapkannya saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tag
Ris terlibat dalam dalam kasus curi motor setelah diajak residivis kambuhan G. Itu diungkapkannya saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Maini alias Amang (46), residivis kambuhan kasus sabu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hotasoit.
Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima. Selain pidana pokok keduanya didenda masing-masing Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara
Tersangka sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus pencurian
Terdakwa kasus sabu, Suroto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 11 Desember 2019. Dari fakta sidang terungkap, terdakwa menerima sabu dari IF alias IV, pecatan polisi.
YH, seorang residivis dan kini menjadi terdakwa kasus Galian C dan rekannya Her dituntut selama 7 bulan penjara pada Jumat 6 Desember 2019.
AS alias Sof residivis kambuhan dalam kasus sabu terancam hukuman selama 10 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram itu.
Residivis kambuhan sabu Hai alias Ong terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
WW, tersangka percobaan pencurian sadis lantaran disertai dengan kekerasan, ternyata merupakan residivis kambuhan. Pelaku tertangkap setelah beraksi di Palangka Raya, Kamis, 7 November 2019 malam.
YH yang merupakan residivis kasus illegal mining tidak kompak dengan rekannya dalam menanggapi dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Saat itu residivis kasus pembunuhan itu tampak gugup dan menyerahkan terdakwa ke kantor polisi. Saat itu terdakwa terus terang mengakui perbuatannya
Tersangka maling berusia 16 yang diamankan oleh satpam Universitas Palangka Raya, Rabu 9 Oktober 2019 ternyata residivis. Remaja itu merupakan residivis kasus pencurian pada 2018.
Terdakwa kasus pencurian, Sab, yang merupakan residivis 9 kali, hanya pasrah saat divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang yang berlangsung, Rabu, 2 Oktober 2019.
Agus Sofi alias Sofi, seorang residivis, mengaku menyimpan 18 paket sabu merupakan sisa dari 150 gram sabu yang didapat dari rekannya.
Terdakwa Sab merupakan residivis yang sudah 9 kali terlibat kasus pencurian.
DH alias Wa (25), seorang residivis, dan Rap (23) di hadapkan dengan jaksa atas kasus jambret yang mereka lakukan kepada korban Lisilawati Amalia.
BORNEONEWS, Sampit - NDP alias Nel (26) residivis kambuhan bersama suaminya MJ alias Jun (28) terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan…
YR (22) tersangka spesialis pembobol rumah kosong yang sudah berhasil membobol 6 rumah dalam sebulan di Palangka Raya ini ternyata juga seorang residivis.
Residivis kambuhan ini berhasil mencuri setelah masuk lewat jendela. Hal tersebut terungkap saat Ujiansyah alias Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus pencurian di kediaman Ibrahim Firza Putra.
SB, 49, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di tiga lokasi dalam sehari ternyata seorang residivis.