Residivis Pembobol Rumah Divonis Lebih Berat
Residivis pembobol rumah bernama Ton, divonis lebih berat dari dua rekannya secama terdakwa pencurian, yakni MNS alias Put dan AMR alias Ang alias Bu.
Tag
Residivis pembobol rumah bernama Ton, divonis lebih berat dari dua rekannya secama terdakwa pencurian, yakni MNS alias Put dan AMR alias Ang alias Bu.
Vonis kedua tersangka narkoba tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Murung Raya
Residivis kambuhan, Uj alias Ag menghadapi kasus keempatnya. Kali ini jaksa mendakwanya dengan kasus tindak pidana pencurian. Dakwaan dibacakan Jumat 13 September 2019 oleh jaksa Arie Kesumawati.
Tersangka pelaku pencurian dengan pecah kaca yang ditangkap polisi, ternyata memang sudah berniat benar untuk melakukan aksi tersebut di Palangka Raya. Ini dibuktikan dengan pengakuan kedua pelaku yang menyatakan jika mereka datang dari Sumatera Selatan ke Palangka Raya hanya untuk mencuri.
Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Terdakwa pembobol rumah, Ton, yang merupakan residivis dituntut lebih berat dibandingkan rekannya saat beraksi, MNS alias Put dan Ang. Mereka membobol rumah karyawan bank, Doniy. Put dituntut 1,5 tahun penjara, dan Ton dua tahun.
Residivis kasus pencurian motor, Ag (23) dan SS alias Ye (24) menjalani sidang di PN Sampit, Rabu, 4 September 2019. Namun dalam sidang itu, Ye membuat jaksa dan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan geleng-geleng kepala.
MNS alias Put, Ton, dan AMR alias Ang alias Bu yang merupakan kawanan residivis, menjalani sidang dalam kasus pembobolan rumah Dony. Dua saksi dihadirkan salah satunya Yani, yang mengaku membeli laptop curian dari ketiganya.
Kepada hakim, niat mencuri itu menurut An dari mereka berdua. An sebagai eksekutor sementara Taufik mengawasi situasi sekitar lokasi
Sus menerangkan, sabu yang diedarkan dan diamankan darinya berasal dari residivis kambuhan Supriyono aliaa Apri.
Supriyono alias Apri, seorang residivis, mendapatkan sabu yang diamankan dari tangannya itu berasal dari seorang perempuan bernama Eca.
Polisi membekuk pengedar narkoba atas nama Kaharudin alias Kahai (57), warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara, Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka juga merupakan residivis kambuhan.
TP, AR dan Har kini mulai jalani sidang atas kasus pencurian uang kas mesjid. Namun demikian selain kasus itu masih ada 2 kasus lain lagi yang menantinya.
Perbuatan pasangan suami istri ini dilakukan Kamis, 28 Maret 2019 sekitar pukul 12.35 WIB di halaman parkir toko Hokky Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hulu
Pada 2013 lalu Irus dihukum setahun penjara. Kini ia kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa. Selain pidana pokok, ia juga didenda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ar alias Ge (37) dan AR alias Pan (33) punya jejak kasus yang panjang. Ge baru keluar penjara atas kasus pembobolan toko elektronik sementara Pani baru keluar penjara atas kasus jambret.
Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk lewat jendela dengan merusak tralis dan berhasil mengambil tiga buah telepon seluler
Anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun ini dalam kasus pertamanya bisa bernafas lega. Kala itu dia divonis hukuman pembinaan. Tetapi kali ini, dia mengulangi perbuatannya yang masuk tahapan persidangan. Ia pun dituntut JPU dengan kurungan penjara.
Residivis kasus pembunuhan Dar, melakukan aksi pembunuhan terhadap Robik Hartono dan Opik ketika itu ia dalam masa melaksanakan pembebasan bersyarat (PB) atas kasus sebelumnya.
Pelaku pembunuhan satpam Lokalisasi Km 12 Dar (30), ternyata seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.