Ini Tarif Resmi Retribusi Parkir di Kota Palangka Raya Sesuai Perda Terbaru
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam penarikan biaya parkir di ruang-ruang publik maupun jalan-jalan umum yang dikelola pemerintah.









