Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi yang Ada di Ruang Digital
Isir menyebut, salah satu pola yang perlu menjadi perhatian adalah beredarnya kembali konten atau video lama yang disertai dengan narasi baru.
Tag
Isir menyebut, salah satu pola yang perlu menjadi perhatian adalah beredarnya kembali konten atau video lama yang disertai dengan narasi baru.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026. Aturan ini menargetkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, Facebook?dan Instagram.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini mengatakan pola pengawasan anak saat ini tidak bisa lagi disamakan dengan masa lalu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi mengingatkan pentingnya optimasi ruang digital.