Ini Penjelasan Manajemen RS Jaragah Sasameh Soal Pasien Dilarang Pulang
Menurut Kepala Unit Humas RS Jaraga Sasameh Norhalidah, sesuai prosedur karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan, otomatis pasien itu sebagai peserta umum. Artinya membayar segala biaya perawatan.

