Pemilik 16 Paket Sabu Pasrah Dihukum 7 Tahun Penjara
Dedy Sukandar (45) dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, menanggapi vonis itu terdakwa kasus sabu itu pasrah menerimanya.
Tag
Dedy Sukandar (45) dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, menanggapi vonis itu terdakwa kasus sabu itu pasrah menerimanya.
Hayatun alias Atun (37) kepada petugas kepolisian diamankan menyimpan sabu dari pembelian yang kedua. Itu terungkap dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa I Made Gunadi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ferbri Purnamavita.
Darwanto harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap akan mengantar narkotika jenis sabu.
Terungkapnya perkara tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akhmad Al Amin dan Ahmad Yunadi terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu 896,91 gram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.?
Dari tangan Lendy kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 99,72 gram dan sebuah telepon genggam.
Keduanya diamankan pada Jumat, 1 April 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Walter Condrad Gang Setia Abadi RT 16 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, ?Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 5 bungkus, potongan sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel.
Data yang diperoleh Rabu, 15 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Jenderal Sudirman Km 23 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hingga keduanya kompak menjalani bisnis sabu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sebagaimana yang terurai di sidang terdakwa mengaku ke Sampit hanya untuk melanjutkan bisnis haramnya tersebut mengedarkan sabu-sabu bersama terdakwa M Wafiruddin,?
Faisol merupakan terdakwa kasus sabu yang ditangkap setelah mau jual sabu atas pesanan anggota polisi yang menyamar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun Kepada terdakwa R?Ahmad Rifai dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan?berat bersih 989,6 gram.
Robin Chandra Putra, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.?
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya untuk tidak memberikan ruang bagi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Kali ini, 5 orang budak sabu ditangkap, berikut digelandang ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.
Pasangan suami istri?Urit?D Gantan dan Sunarti alias Mama Bayu dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara.
Dedy?Sukandar?(45) dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa Johannis, Eko Sidabutar, Kamis, 9 Juni 2022.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 3,45 gram, timbangan digital, handphone, sendok sabu dan uang tunai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Aditya Rahman, terdakwa tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 270,67 gram.