Personel Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kolam Tangkap 2 Kurir Sabu
Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua orang kurir saat akan mengantarkan sabu kepada pemesan.
Tag
Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua orang kurir saat akan mengantarkan sabu kepada pemesan.
Suprihatin alias Gufri (47) dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Marlan dan?Salman?dua sekawan pembawa setengah ons sabu divonis selama 8 tahun penjara.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, saat tersangka berada di rumah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
Mat Tasid (41) mengaku awalnya beli 3 kantong sabu, namun saat diamankan hanya tersisa 2 kantong.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah membenarkan pihaknya sudah mengamankan seorang wanita bernama Ronely Rika dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa ditangkap Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Yos Sudarso samping pintu gerbang Universitas Palangka Raya, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Turut diamankan 1 buah kotak segi 4 warna kuning, 7 plastik klip bening, uang Rp 5.700.000 dan telepon genggam.
Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Polsek jajaran Polres Kobar, telah berhasil menangkap 5 orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kobar.?
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polsek Pangkalan Banteng menangkap dua perempuan, Ayuk (32 tahun) dan rekannya, Monika Permata Sari (25) karena diduga mengedar sabu. Keduanya ditangkap di sebuah…
Agar dapat keuntungan mereka akan menjual sabu itu seharga Rp 6 juta, sehingga jika saat itu laku untung yang mereka dapat sebesar Rp 300 ribu per paket
Menurut Gafur sabu itu berasal dari Zainudin, di mana saat itu ada seseorang yang memesan dengannya hingga dirinya meminta Zainudin menyiapkannya
Polisi berhasil menangkap HA (34), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita belasan paket sabu siap edar.
Kronologis penangkapannya, Senin?30 Mei 2022, sekitar Pukul ?21.15 WIB, personel Satres Narkoba Polres Kobar dibantu?Reskrim Polsek Aruta mengamankan tersangka di Pinggir Jalan Kebun Ecaliptus, beralamat di Jalan Durian Tunggal Rt. 06, Kelurajan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Aparat kepolisian di Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 4 kg sabu-sabu dengan menangkap dua orang terduga pengedar barang haram tersebut di dua tempat yang berbeda.
Petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin berhasil menangkap pengedar sabu yang bernama Faisol.
Menanggapi vonis itu pria yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara ini menyatakan menerima.
Sahri?(31), warga pendatang yang akan mengedar sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Roshian Arganata.
Sabu seberat 309,16 gram yang nilainya jika dirupiahkan mencapai Rp 390 juta, dibuang ke dalam selokan depan ruang Satuan Reserse Narkoba?Polres Kotawaringin Timur (Kotim).?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Mujiwaluyo, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.