Perantara Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Dadang terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Dadang terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Salah seorang warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara karena memiliki tiga paket sabu.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 3,45 gram, timbangan digital, handphone, sendok sabu dan uang tunai.
Terdakwa membuang sabu itu karena tahi ada polisi, saat closed WC di bongkar sudah tidak ada 4 kantong sabu yang ditemukan
Ahmad Marjuki dalam kesaksiannya menyebut mendapat informasi transaksi narkoba dari masyarakat hingga dilakukan penyidikan dan turun ke lokasi kejadian.
Tersangka Agus, karyawan perkebunan kelapa sawit mengaku sabu yang diamankan polisi darinya merupakan pesanan rekannya.
Tersangka kasus narkotika, Agus ditangkap petugas kepolisian saat menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam dompetnya.
Faisol ternyata tidak hanya sebagai pengedar sabu saja, bahkan sebelum diamankan dirinya mengaku ada menyedot atau menggunakan sabu.
Saat dihubungi, polisi memesan sabu sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 6 juta, Hingga mereka janjian untuk melakukan transaksi.
Tersangka megungkapkan membeli sabu dengan berat 1,5 gram dengan Sopi seharga Rp 2 juta sementara itu ekatasi dibeli sebanyak 2 butir dengan harga Rp 1 juta.
Abdul Mutalib alias Anang (46) mengungkapkan, sabu yang berasal darinya itu diperoleh dari seorang bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Rusli Aliansyah tersangka kasus sabu yang diamankan pada 24 Januari 2022 di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur? dihukum 8 tahun penjara atas kepemiulikan sabu setengah ons.
Hayatun alias Atun (37) mengaku sabu sebanyak 2 paket darinya merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual dan baru dibeli, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 4 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat Kotor 18,12 gram dan berat bersih 17,28 gram.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 Tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Ryan Ardiyanto dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ririn Darmayanti seorang ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa tindak pidana Narkotika jenis mengakui terpaksa menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut tersangka, sabu dan ekstasi yang diamankan sisa yang belum habis terjual, di mana sebelumnya dia membeli sebanyak 1 kantong sabu dengan berat 4,5 gram dengan harga Rp 5 juta.
Rabu 18 Mei 2022, diketahui, Hairani ditangkap kepolisian pada 6 Januari 2022 bersama dengan Dadang (Berkas Terpisah) di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan
Nurdin Alias Udin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini nekat menjadi pengedar sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Jajaran Satresnarkoba? Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Lima Orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 507,68 gram yang di bawa para tersangka dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).