Sabu Belum Dibayar karena Diciduk Duluan
Saksi polisi Natalius Bramantyo menyebut kalau mereka mengamankan kedua terdakwa saat mau transaksi dan ditemukan sabu yang saat itu digenggam Rahmat.
Tag
Saksi polisi Natalius Bramantyo menyebut kalau mereka mengamankan kedua terdakwa saat mau transaksi dan ditemukan sabu yang saat itu digenggam Rahmat.
Terdakwa Suharman dituntut pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 1,93 gram.
Terdakwa kasus sabu,?Muhammad Amin Amrullah alias Iyan menghadapi persidangan lanjutan di Pengadilan Palangka Raya, Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir ini pun mengungkapkan alasannya hingga nekat jualan sabu.
Terdakwa M Syarif Ansari menyebut kenal sabu setelah bertemu teman kecilnya yakni Hakim yang kini jadi DPO.
Polres Lamandau berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan beratnya mencapai 4 kilogram lebih.
M Syarif Ansari jalani sidang mendengar keterangan saksi polisi Toni Frantino dan Syahrian Hidayat atas kasus sabu.
Seorang pemuda berinisial I (23) diciduk polisi dirumahnya karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saat penggeledahan di rumahnya yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, AKP Sanip, ditemukan 5 paket sabu dan 18,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di kamar mandi.t
Dua pengedar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Gang Setia Abadi, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebelum tertangkap, keduanya?sempat membuang barang bukti ke dalam got.
Sabu yang diamankan darinya itu merupakan sabu yang dibelinya dengan harga sebesar Rp 4 juta, atau sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram.
Arifin alias Arif (43), kedapatan petugas kepolisian mengedarkan sabu setelah petugas menemukan sabu di belakang halaman dapur barak yang ditempatinya.
Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Iwan Okrahariansyah dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,01 gram.
Crist Maylano RA menyebut sebelum petugas kepolisian datang mengamankan, dia bersama rekannya yang diakuinya bernama Uji.
Masa muda Crist Maylano RA terpaksa lebih banyak dinikmati dalam penjara. Di umurnya yang menginjak 23 tahun, dirinya kembali berurusan dengan hukum.
BORNEONEWS, Sampit - Karena dicurigai barang bukti sabu diganti dan dikurangi saat pemusnahan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menggunakan alat penguji…
Mizli?(40) dan Mustapa Kamal Pasa (40) harus berurusan dengan hukum atas kasus sabu. Mereka menceritakan,?sampai ditangkap berawam?dari pesanan tetangga?Mizli.
Sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah atau sekitar Rp 203.000.000 dimusnahkan dengan cara dilarutkan berikut dibuang ke selokan. Sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus terhadap 8 orang tersangka oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).?
Rusli Aliansyah nampaknya tidak kapok berurusan dengan hukum, pada 2015 lalu dia dihukum 5 tahun penjara atas kasus narkoba kini dirinya ditangkap lagi atas kasus serupa.
Terdakwa Suharman mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Terdakwa juga mengakui?untuk harga 10 gram sabu itu sebasar Rp 11 juta dan akan dibayar setelah sabu habis terjual.
Rahmalia menyebut sabu yang diamankan darinya itu baru saja diambilnya dari seorang bandar bernama Haidir yang tinggal di Kota Sampit.