Dijanjikan Rp500 Ribu Janda Anak Satu Nekat Bawa Sabu
Rahmalia (39) mengaku sabu yang diamankan darinya merupakan barang titipan yang baru saja diambilnya atas suruhan rekannya yang bernama Mila.
Tag
Rahmalia (39) mengaku sabu yang diamankan darinya merupakan barang titipan yang baru saja diambilnya atas suruhan rekannya yang bernama Mila.
Terdakwa Iwan Okrahariansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,01 gram.
Kini MB dan barang-barang bukti diamankan pihak polres Gunung Mas untuk penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Mulai dari mencarikan sabu, membagi, hingga menjualnya. Sementara sang suami hanya diperintahkan untuk menyimpan dan mengamankannya saja agar tidak dietahui.
Tersangka Ikur yang merupakan residivis kambuhan, mengaku mendapatkan sabu setelah membeli dari tersangka Hana Widiati sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3 juta.
Ikur, residivis kasus sabu ditangkap usai melakukan transaksi bersama seorang pengedar bernama Hana Widiati. Dari tersangka diamankan sabu sebanyak 7 paket.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 13,26 gram, 10 buyur Extasi sebuah tas, handphone.
Abdul Rahman dulu divonis bersalah atas pencurian. Kini, dia dihukum selama 5 tahun dan 3 bulan atas kasus sabu.
Amrullah?alias Arul (40) dijatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Firdaus.
Muhammad Yasin mengaku?kalau dirinya bertugas untuk mengambil dan membagi sekaligus mengantarkan paket sabu kepada pemesan sesuai instruksi Imam Ansori.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada terdakwa Agus Hariyanto dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 194,37 gram.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan petugas kepolisian, Minggu 3 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
N?Wafiruddin menyebut ratusan sabu yang diamankan darinya bersama Sahri adalah milik rekannya, Sahri. Rencananya, sabu itu akan mereka jual.
M Wafiruddin diamankan bersama rekannya Sahri?atas kasus sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan gram sabu dari keduanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Abdul Hadi dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Terdakwa Maliku Yansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Menanggapi vonis hakim itu, terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum atau JPU.
Jon Febriadi alias Cangi terdakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sabu yang diamankan dari kasus Karlimansyah alias Karli dan Uni Nurmala alias Uni disebutkan berasal dari seorang pengedar bernama Madkudi. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin.