Seorang Pemuda Ditangkap Polisi karena Terlibat Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap seorang pemuda R (26), warga Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap seorang pemuda R (26), warga Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Misnawati?mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial De. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng menggiring dua orang pria diduga budak sabu ke Mapolresta Palangka Raya pada Rabu dini hari, 16 Maret 2022/?
Misnawati ditangkap petugas kepolisian setelah menyimpan sabu di dalam sebuah panci.?Dirinya beralasan, sabu disimpan di tempat itu sengaja untuk menyembunyikannya agar tidak mudah diketahui.
Massud Darhamsyah (31) mengaku mendapatkan sabu dini hari, kemudian siangnya diamankan petugas kepolisian.
Massud Darhamsyah (31) mengaku sudah menjual 2 paket sabu sebelum dirinya ditangkap petugas kepolisian.?Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Maulana dalam perkara tindak pidana Narkotika.
Amat menawarkan sabu kepadanya mengatakan barang itu bagus hingga tersangka tertarik dan memesannya sebanyak setengah kantong.
Pengungkapan tersebut dilakukan Polda Kalteng dan jajaran sepanjang bulan Februari 2022.?Hasil pengungkapan barang bukti sabu seberat 2,59 Kg tersebut dimusnahkan.
Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Pengakuan tersangka sabu itu diserahkan sekitar sejam sebelum akhirnya petugas kepolisian menangkapnya, saat diamankan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Seorang pemuda berinisial RH (24) harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menyimpan 28 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,42 gram.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 5 paket dengan berat bersih 13,26 gram, 10 buyur Extasi sebuah tas, handphone,
Data yang diperoleh Jumat, 11 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Sumardi (54) mengaku membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Udin, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 paket, 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 400 ribu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dalam surat dakwaan jaksa, Saipul Rahman ditangkap kepolisian pada 10 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk dihalaman belakang rumahnya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 13.
Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika terbesar untuk wilayah Daerah Aliran Sungai atau DAS Barito yang mencakup Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya.
Warga Jalan Manggala berinisial AM alias Agus (27) ini menyimpan diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,30 gram.