Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar
Lantaran seorang terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya terduga lainnya juga berhasil diciduk.
Tag
Lantaran seorang terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya terduga lainnya juga berhasil diciduk.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatres Narkoba IPTU Ahmad Wira mengatakan pelaku diamankan, Jumat 4 Maret 2022 di rumahnya di Jalan Bagong, RT 03 Kelurahan Candi.
Personel Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polsek Pangkalan Banteng telah berhasil menangkap dua orang warga asal Kecamatan Pangkalan Banteng, lantaran kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah tersebut.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajukan kasasi terhadap perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu Rahmat yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,63 gram, Jumat, 4 Maret 2022. Sabu tersebut diketahui milik…
Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT berusia 50 tahun berinisial JU, ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MA warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat ditangkap?Satresnarkoba Polres Kapuas.
Asbullah alias Pendi dan?Jain?Nurianto menjalani sidang atas kasus narkotika jenis sabu, Rabu, 2 Maret 2022.
Dalam pers rilis terkait penangkapan MT, terduga pengedar narkoba yang memiliki 100 gram sabu yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 1 Maret 2022, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan beberapa data sementara yang diungkapkan tersangka dihadapan penyidik.
Supiani alias?Usup, residivis kambuhan dituntut selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar)?terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kesempatan kali ini, pihaknya kembali mengamankan satu orang tersangka kurir Narkoba, yang mengaku mendapatkan barang dari Sampit, Kotawaringin Timur.
Jaksa menuntut terdakwa Maulana pidana penjara selama 5 tahun, dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 0,97 gram.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darma Brata ditangkap kepolisian pada 30 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur
Normala ditangkap polisi satuan Lalu Lintas jalan Tjilik Riwut kilo meter 38 depan pos polisi lalu lintas 12 September 2021, Normala diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia.
Berawal pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi H dengan maksud menyuruh terdakwa berangkat ke Pangkalan Bun untuk mengambil sabu, saat itu terdakwa langsung setuju.
Mendanggapi tuntutan itu, terdakwa memohon keringan hukuman dengan seringan-ringannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang terjadi selama bulan Februari 2022.
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap M (34), seorang pria yang kedapatan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu.?
Terdakwa kasus sabu, Difta Rizki dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Rahmi Amalia.