Septik Tank Dibuka, 3 Paket Sabu Ditemukan
Petugas kemudian membongkar septik tank. Dari situ ditemukan barang bukti itu yang diakui terdakwa miliknya yang baru saja dibuangnya.
Tag
Petugas kemudian membongkar septik tank. Dari situ ditemukan barang bukti itu yang diakui terdakwa miliknya yang baru saja dibuangnya.
Pemusnahan ini dilakukan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), yang disaksikan oleh 16 orang tersangka pemilik barang haram tersebut.?
Seorang laki-laki berinisial GF (36) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan harus berurusan dengan hukum.
M. Yunus alias Nus bisa bernafas lega, vonis bebas Pengadilan Negeri Sampit dalam tingkat kasasi dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus narkoba jenis sabu.?
Abdul Bari menyebut mendapatkan sabu dari Siratol Mustaqim alias Sirot, yang merupakan keponakannya sendiri.
Tersangka Abdul Bari menyebutkan akan menerima dua kali imbalan, jika sabu yang dijualnya itu laku.
Junaedy alias Endy (44) sudah merencanakan bersama Abdul Bari bahwa sabu yang akan mereka jual itu, keuntungannya akan mereka bagi dua.
Junaedy alias Endy (44) mengaku mengambil keuntugan dari menjual sabu milik rekannya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membekuk DB (32), seorang pria warga Kabupaten Kapuas, diduga sebagai budak sabu.
M?Juanda?alias?Wandb?terdakwa kasus sabu saat diperiksa jaksa.
Saksi menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Sarpatim Km 27, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Susanty, terduga?pengedar sabu di Ujung Pandaran dituntut selama 7 tahun penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.
Sirotol Mustaqim alias Sirot (25) menyebut, sabu yang diamankan pihak kepolisian darinya itu dibeli dari seorang bandar bernama Heri yang saat ini tinggal di luar Kalimantan.
Sirotol Mustaqim alias Sirot (25) mengaku menjual sabu hanya mengambil upah dari sang bandar bernama Heri, di mana upah yang diterimanya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?meringkus 2 pengedar sabu dengan barang bukti 51,40 gram, di Jalan Delima 11, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.?
Di sela menyampaikan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2022 ini, jajaran Polres Kapuas juga menggelar pemusnahan barang bukti kasus sabu, Rabu, 2 Februari 2022.
M Dawam Raharjo (22) mengaku sabu yang diamankan darinya baru saja diambil dari bawah pohon. Sebelumnya, dia suruh untuk mengantarkan sabu kepada pemesan.?
Kasatresnarkoba Iptu Subandi?mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan penyelidikan, dan informasi hingga dilakukan penindakan.
Terdakwa mengatakan terpaksa harus menjual sabu karena harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kalau uang dari hasil sebagai buruh bangunan tidak mencukupi
Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 61, 31 gram, Senin,?31 Januari 2022.