Baru Dibayar Sebagian, Residivis Sabu Ditangkap
Amrullah alias Arul (40) mengaku mendapatkan sabu yang diedarkannya itu dari Heri. Saat itu, sabu sebanyak setengah kantong itu dibeli dengan harga Rp 2,6 juta.
Tag
Amrullah alias Arul (40) mengaku mendapatkan sabu yang diedarkannya itu dari Heri. Saat itu, sabu sebanyak setengah kantong itu dibeli dengan harga Rp 2,6 juta.
Polres Katingan menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin, 31 Januari 2022.
Amrullah alias Amrul baru sekitar setahun menghirup udara bebas harus berurusan dengan hukum lagi karena melanjutkan bisnis haram tersebut.
Modus operandi yang dilakukan yakni ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Lalu dibawa ke Gumas melalui Kabupaten Pulang Pisau
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku saat berada di pelabuhan feri penyeberangan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, tadi malam
Anggi menitipkan sabu itu kata terdakwa atas kemauannya sendiri. Di mana sabu dititipkan baru pertama kali
Apa yang dilakukan setelah itu saksi mengaku tidak tahu lagi apa yang terjadi. "Yang dibawa ketika itu hanya Abdur Rahman saja," tukasnya.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu?di barakan yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Senin, 24 Januari 2022.
Terdakwa Abdul Rahman Alias Undul mengaku, sudah 3 kali membeli sabu dari seseorang yang bernama Usin.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Satuan Resnarkoba Polres Seruyan dipimpin Kasat Iptu Andri Wicaksono mengamankan…
Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung, untuk mencari pekerjaan lain selain menjadi tukang parkir masih sangat sulit
Sabu dari tangan para tersangka merupakan pasokan dari 2 daerah. Yakni dari Kalimantan Barat dan Pulau Jawa. Mereka mendapat suplai dari jalur laut dan jalur darat
Terdakwa Sutra alias Dawang mengaku membeli sabu dari seseorang yang bernama J (DPO) dengan cara dicicil.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 2 bandar sabu dengan barang bukti 101,80 gram.
Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan 2 orang karena kedapatan memiliki 39 paket sabu seberat 18,39 gram.
Terdakwa kasus sabu, Arbani alias Bani dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raden Muda, Desa Marampit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas
Selain itu terdakwa diamankan Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raden Muda, Desa Marampit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas
Jajaran Polsek Ketapang?meringkus 2 orang bandar dan pengedar sabu, dengan barang bukti 200 gram. Barang haram tersebut disuplai dari Pulau Jawa, melalui jalur laut.?
Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pemuda terduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan. Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.